Nasdem: KPU-Bawaslu Harus Konsultasi dengan DPR untuk Tafsirkan UU

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, jika kejadian semacam ini dibiarkan, maka ke depannya akan berbahaya serta menyusahkan KPU dan Bawaslu.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jun 2018, 06:34 WIB
Ketua Bawaslu Abhan dan Ketua KPU Arief Budiman di periungatan Satu Dasawarsa Bawaslu

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi mengaku heran dengan perbedaan pandangan antara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran curi start kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Ini harus kita tanyakan, Bawaslu mengatakan salah, KPU mengatakan tidak," kata Taufiq di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018)

"Ketika mereka datang kepada polisi, yang satu mengatakan salah, yang satu mengatakan tidak. Kemudian polisi mengatakan tidak karena KPU katakan tidak," sambung dia.

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, jika kejadian semacam ini dibiarkan, maka ke depannya akan berbahaya serta menyusahkan KPU dan Bawaslu. Sebab, dikhawatirkan kejadian seperti kasus PSI terulang kembali.

"Itu akan mengganggu penyelenggaraan pemilu dan akan merepotkan badan-badan penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu sendiri," ujar Taufiq.

Karena itu, dia menyarankan KPU dan Bawaslu berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu untuk bisa menafsirkan pasal tersebut. Sehingga tak lagi salah dalam menafsirkan sebuah pasal.

"Menurut saya mereka harus memahami undang-undang secara tepat. Kalau tidak, mereka harus konsultasi dengan DPR terhadap sebuah pasal, jangan mereka menafsirkan sendiri. Itu menurut saya agak aneh," ucap Taufiq.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


 Kasus Dihentikan Bareskrim

Ketua umum PSI, Grace Natalie memberi keterangan saat konferensi pers di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (1/6). Bareskrim Polri telah memberhentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kasus tersebut resmi dihentikan Bareskrim Polri.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, hal itu menyebabkan pihak kepolisian tidak bisa melanjutkan tahapan penyidikan ke tahapan penuntutan. Alasannya, ada perbedaan keterangan dari pihak KPU yang disampaikan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan ketika di Bawaslu pada 16 Mei 2018 dengan keterangan di Bareskrim Polri.

 

Reporter: Sania Mashabi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya