Liputan6.com, Pekanbaru - Pemilik dan empat karyawan E-Zone ditangkap personel Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Riau karena diduga nekat menyelenggarakan judi pada malam Ramadan. Uang Rp 75 juta serta koin disita sebagai barang bukti kasus perjudian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto menjelaskan, terungkapnya perjudian di lantai II swalayan di kawasan SPBU, Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai itu berdasarkan laporan masyarakat.
Subdit III langsung turun dan menemukan sejumlah mesin permainan hidup pada Rabu, 30 Mei 2018, pukul 21.30 WIB. Pengelola sekaligus pemilik inisial KL langsung dibawa berserta empat karyawannya yaitu Sf, LS, Hn, dan Ay.
"Petugas juga mengambil sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk berjudi atau mendapat uang," kata Hadi, Kamis siang, 31 Mei 2018.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, E-Zone menggunakan ragam modus. Mulai dari surat izin yang mencantumkan tempat bermain anak-anak serta menggunakan mesin permainan ketangkasan anak.
Baca Juga
Advertisement
Hanya saja, hasil ketangkasan berupa koin ini ditukarkan dengan rokok, lalu rokok ini ditukarkan uang sebelum pengunjung pulang. Meski banyak mesin ketangkasan anak, nyaris tidak ada bocah bermain di sana.
"Izinnya ada, tapi permainan anak. Itu modusnya," sebut Hadi.
Hadi menerangkan, KL sebagai pengelola punya 100 lebih mesin permainan anak. Dalam sehari, KL dan karyawannya disebut bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah.
KL diduga sudah lama menjalankan bisnis perjudiannya. Namun, ulahnya baru terendus kepolisian karena KL menjalankan modus yang begitu rapi.
"Makanya dipantau selama beberapa hari, akhirnya ditemukan penukaran koin hasil main dengan uang," sebut Hadi.
Menurut Hadi, seharusnya gelanggang permainan, baik ada unsur judi ataupun tidak, dilarang beroperasi pada malam Ramadan. Hal itu tertera dalam aturan Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Ketentuan tersebut demi menjamin kekhusyukan umat Islam selama Ramadan. Dan ini juga masuk dalam Operasi Cipta Kondisi," kata Hadi.
Atas perbuatannya, KL dan empat karyawannya dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 10 tahun maksimal dan denda Rp 25 juta.
Saksikan video pilihan berikut ini: