PNS Bakal Dihukum Berat Bila Ucapkan Hal Ini di Medsos

Para PNS yang mengucapkan ujaran-ujaran kebencian di media sosial berikut ini bisa kena hukuman berat.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 04 Jun 2018, 17:30 WIB
Jokowi saat dikerubuti para PNS yang ingin ber-swafoto dengan dirinya (Liputan6.com/Anen

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membuat kebijakan baru untuk menghukum pegawai negeri sipil (PNS) yang mengunggah, menyebar, maupun mendukung ujaran kebencian di media sosial (medsos).

Kabar tersebut berasal dari edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang bersumber langsung dari Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikutip pada Senin (6/4/2018) di Jakarta.

Dalam surat edaran itu, hukuman tak hanya berlaku pada orang yang menyebarkan kebencian di medsos, tetapi oknum PNS yang memberi dukungan lewat likes, love, retweet, atau comment juga bisa terjerat hukuman.

Berikuti rangkuman hal-hal berbau kebencian yang bisa membuat PNS kena hukuman di medsos:

1. Menyampaikan pendapat di muka umum, baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya).

Selain itu, PNS yang mendukung dan menghadiri kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci simbol-simbol NKRI juga akan dihukum.

Harus diingat, oknum PNS yang memberikan tanggapan positif di medsos pada ujaran kebencian, baik melalui like, love, retweet, maupun regram, juga bisa dikenai hukuman.

Hukuman disiplin berat akan dikenakan pada poin 1, 2, dan 3 di atas. Sanksi berat juga akan dikenakan pada oknum PNS yang mengadakan kegiatan melawan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Sementara, bagi PNS yang menghadiri kegiatan tersebut atau memberi dukungan di medsos berupa like, love, retweet, atau comment akan dikenakan hukuman sedang atau ringan.

Hukuman-hukuman tersebut akan turut mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan.


PNS Diharapkan Peka Masalah Sosial

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat memimpin rapat terbatas membahas percepatan pengadaan rumah tinggal bagi ASN/PNS, TNI, dan Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/4). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Masih berdasarkan surat edaran yang sama, PNS diminta untuk peka terhadap keadaan sosial yang berkembang di Indonesia, terutama yang berpotensi pada konflik sosial.

“Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah diminta untuk menyampaikan kepada PNS di lingkungannya adanya larangan menyebarluaskan berita yang berisi ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” tulis Surat Edaran itu.

Lebih lanjut, seluruh PNS termasuk Calon PNS diminta untuk tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang teguh pada 4 (empat) pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ditegaskan pula oleh Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN, bahwa pegawai yang terbukti menyebarkan berita hoax yang bermuatan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kasus PNS Diringkus karena Status Facebook

Tumpukan kendaraan yang hancur diterjang bom Surabaya (Merdeka.com/Ahda Bayhaqi)

Sebelumnya, seorang PNS yang bekerja sebagai kepala sekolah di Kalimantan Barat (Kalbar) juga diringkus polisi karena statusnya di Facebook. Saat itu, wanita berinisial FSA menyebarkan kabar bahwa bom di Surabaya adalah rekayasa.

Empat hari setelah statusnya viral, FSA diciduk pihak kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Usai diperiksa, status sang kepala sekolah jadi tersangka.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo.

Ketua BKN pun akhirnya mengeluarkan peringatan agar PNS tidak memperkeruh suasana ketika sedang ada konflik.

"Untuk mencegah meluasnya radikalisme, saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam keterangan resminya.

(Tom/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya