Liputan6.com, Jakarta - Dua kali tertunda, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap aktor Tio Pakusadewo.
Tuntutan itu dibacakan JPU di sela-sela sidang lanjutan kasus narkoba Tio Pakusadewo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
JPU menuntut Tio Pakusadewo dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Yaman, selaku JPU, di persidangan.
Baca Juga
Advertisement
Memiliki Narkoba
"Dengan menimbang dari bukti-bukti yang sudah dibacakan di dalam persidangan, kami jaksa penuntut umum menilai terdakwa Tio Pakusadewo telah sah terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum, telah menyimpan, memiliki, dan mengonsumsi narkotika golongan 1, yakni sabu-sabu," JPU menambahkan.
Tuntutan hukuman tersebut berkaca dari Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika.
Advertisement
Pleidoi
Aliadi Sembiring selaku hakim ketua, memberikan kesempatan kepada Tio Pakusadewo untuk melakukan pleidoi atau keberatan atas tuntutan tersebut.
"Apakah terdakwa mengerti atas tuntutan jaksa? Terdakwa dinyatakan bersalah telah terbukti melawan hukum. Dituntut selama 6 tahun penjara dan Rp 1 miliar," tanya Hakim kepada Tio Pakusadewo.
"Mengerti," jawab Tio Pakusadewo.
Dilanjutkan 7 Juni
Sidang lanjutan kasus narkoba Tio Pakusadewo akan digelar pada Kamis, 7 Juni 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap Polda Metro Jaya saat sedang makam malam di kediamannya kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Tio membeli sabu dari seorang wanita bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu. Tio membeli sabu tersebut pada Sabtu, 16 Desember 2017 dari Vina yang mengantarkannya ke rumah Tio. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti alat isap sabu, (bong) cangklong, korek api gas, dan satu ponsel.
Advertisement