Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono (kanan) menunjukkan keris berbentuk tongkat komando saat memberi keterangan terkait barang gratifikasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Handphone dan jam tangan mewah hasil gratifikasi yang dilaporkan ke KPK, Jakarta, Senin (4/6). KPK menerima 795 laporan penerimaan gratifikasi sejak 1 Januari hingga 4 Juni 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Jam tangan dan cincin mewah hasil gratifikasi yang dilaporkan ke KPK, Jakarta, Senin (4/6). Barang-barang tersebut hasil laporan kementerian, lembaga, penyelenggara negara, BUMN, hingga BUMD. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono (tengah) saat menunjukkan barang hasil gratifikasi yang dilaporkan ke KPK, Jakarta, Senin (4/6). Total nilai status kepemilikan gratifikasi yang jadi milik negara sekitar Rp 6,2 miliar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Ketua KPK Agus Rahardjo memberi keterangan terkait barang barang gratifikasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6). Agus mengapresiasi berbagai laporan penerimaan gratifikasi yang telah disampaikan oleh berbagai pihak. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)