KPU Kirim Draft Aturan Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg ke Kemenkumham

KPU berharap rancangan peraturan KPU (PKPU) itu segera disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 04 Jun 2018, 20:07 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Liputan6.com/ Yunizafira Putri)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan rancangan peraturan KPU (PKPU) ke Kementerian Hukum dan Ham untuk disahkan. Termasuk poin mengenai larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif.

"Iya sudah. Ada dua yang kami selesaikan, yakni PKPU kampanye dan PKPU pencalonan caleg," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Dua rancangan aturan yang baru saja dikirimkan ke Kemenkumham pada sore hari ini diharapkan dapat segera disahkan.

"Tadi dikirim jam 3 kurang. Mudah-mudahan Kemenkumham masih buka ya. Kan selama ini begitu (mengirim lalu disahkan)," ucap Arief.

Namun untuk rancangan PKPU lainnya yakni mengenai dana kampanye dan pencalonan presiden, Arief mengakui masih belum dikirim. Sebab, harus dilakukan pengecekan lagi. Tetapi dia menargetkan pada Kamis pekan ini, dua rancangan aturan tersebut dapat dikirmkan ke Kemenkumham.

"Kedua (rancangan aturan itu) masih berhubungan, Kami masih cek lagi, termasuk lampiran dan formulirnya. Target kita Kamis besok sudah dikirimkan," tandas Ketua KPU Arief Budiman.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya