OJK Catat Hanya 54 Fintech yang Terdaftar

Sekitar 34 perusahaan fintech sedang jalani proses pendaftaran di OJK. Oleh karena itu, hingga akhir 2018 diharapkan 164 fintech tercatat di OJK.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jun 2018, 20:47 WIB
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini baru 54 perusahaan financial technology atau teknologi keuangan (fintech) yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi menuturkan, dari ke-54 fintech tersebut hampir semua konvensional.

"Sudah ada 54 perusahaan fintech (yang tercatat), 53 itu perusahaan konvensional dan 1 fintech syariah," kata Hendrikus dalam acara diskusi di kantornya, Senin (4/6/2018).

Hendrikus mengungkapkan target hingga akhir tahun ini sebanyak 164 fintech sudah harus tercatat di OJK. Dia juga mengungkapkan, sudah ada 34 fintech yang sudah masuk pipeline atau proses mencatatkan diri di OJK.

"Pipeline sekarang ada 34 perusahaan fintech yaitu dalam proses pendaftaran," ujar dia. 

Dia menjelaskan, tidak semua fintech yang mendaftar bisa lolos dan tercatat di OJK. Fintech yang tidak memenuhi syarat, semua dokumennya akan dikembalikan dan harus kembali memenuhi persyaratan yang kurang.

Adapun beberapa jenis persyaratan yang kerap terlewat adalah seperti tidak adanya dokumen bukti Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanan Teroris (PPT). "Ada 41 perusahaan yang sudah mengajukan juga tapi kami kembalikan dokumennya,” kata dia.

 

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com


Fintech Wajib Terdaftar di OJK

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam langkah sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar mengatakan,  semua perusahaan fintech wajib mencatatkan dirinya di OJK.

"Pertama adalah seluruh perusahaan fintech di Indonesia nanti wajib mencatatkan perusahaanya di OJK," kata Sukarela dalam acara seminar internasional bertajuk Kebijakan dan Regulasi Fintech di Kawasan Nusa Dua, Bali, Senin 12 Maret 2018.

Sukarela menjelaskan, pencatatan tersebut bertujuan untuk memetakan jenis-jenis perusahaan fintech yang ada di Indonesia sebab tidak semua fintech berbasis keuangan.

"Sehingga kita bisa melakukan secara maping (memetakan) dan identifikasi fintech - fintech mana yang nanti di bawah pengawasan dan pengaturan oleh OJK karena tidak semua fintech termasuk lembaga jasa keuangan," ujar dia.

Selanjutnya, OJK selaku regulator akan memilah fintech mana saja yang tergolong lembaga jasa keuangan dan akan berada di bawah pengawasan OJK. Adapun lembaga jasa keuangan adalah yang menyediakan jasa dan produk-produk keuangan. 

"Tapi sekarang perusahan fintech itu ada perusahan-perusahaan non keuangan yang menawarkan produk-produk keuangan, itu akan menjadi radar OJK untuk melakukan pengawasan dan juga nanti karena OJK selain regulator juga bertanggung jawab dengan perlindungan konsumen untuk sektor jasa keuangan secara spesifik."

Selain itu, nantinya perusahaan-perusahaan fintech tersebut akan diminta untuk melakukan tata kelola yang baik, serta laporan standar yang harus disampaikan kepada OJK secara real time. "Termasuk kewajiban untuk edukasi dan perlindungan konsumen itu menjadi bagian dari platform yang dikembangkan," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya