Eks HTI Protes Penolakan Dakwah ke Anggotanya

Beberapa mantan anggota HTI mengaku dicoret dari beberapa kegiatan usai putusan diketok pada 7 Mei 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jun 2018, 21:39 WIB
HTI menggelar konfrensi pers terkait putusan PTUN (Merdeka.com/Ahda Bayhaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) protes atas persekusi yang diterimanya usai Pengadilan Tata Usaha Negara mengukuhkan pembubaran organisasi tersebut. Beberapa mantan anggota HTI dan pihak yang membelanya dicoret dari beberapa kegiatan usai putusan diketok pada 7 Mei 2018.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menuturkan, beberapa kegiatan eks anggota HTI juga dilarang di beberapa tempat. Seperti kajian "Mewujudkan Khilafah" di Bandung yang diadakan Luthfi Afandi. Acara itu sempat akan dibatalkan.

Ismail menyebut, ustaz Felix Siauw pun pernah mengalami hal serupa.

Dia menuding ada unsur kesengajaan dalam hal ini. Padahal ketika itu, penceramah membawa nama pribadi bukan organisasi HTI.

"Dalam peristiwa itu semacam ada pembiaran oleh aparat agar kegiatan dibatalkan," ucap Ismail.

Dia juga pernah mengalaminya sendiri. Dia pernah dicoret sebagai pengisi acara Ramadan di salah satu kampus negeri unggulan di Yogyakarta. Dia dituding akan menyebarkan paham radikal.

Ismail meminta pemerintah turun tangan untuk menghentikan diskriminasi terhadap eks anggota HTI tersebut.

"Kalau ini tidak ditanggapi akan berkembang seolah menyampaikan islam itu dengan mudah dituding menyebarkan radikal," kata Ismail.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


PTUN Tak Cabut Hak Dakwah

Kuasa hukum eks HTI, Yusril Ihza Mahendra mengecam tindakan persekusi itu. Dia menjelaskan PTUN hanya menolak gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM soal pembubaran organisasi.

PTUN tidak mencabut hak eks anggota HTI untuk melakukan dakwah dan ataupun mengikuti pengajian.

"Persekusi tindakan ujaran kebencian kepada HTI itu tidak pada tempatnya dilakukan," ujar Yusril di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

Ketum PBB ini mengatakan sejak SK Menkumham keluar yang dikuatkan dengan putusan PTUN, kegiatan HTI secara organisasi tidak pernah dilakukan lagi. Kegiatan di kantor HTI sampai lambangnya pun sudah tidak ada.

"Kami menyampaikan bahwa kegiatan HTI tidak pernah dilakukan lagi. Di kantor di Tebet tidak ada lagi lambang HTI, tidak ada kegiatan atas nama HTI," kata Yusril.

Oleh karena itu, dia menyayangkan sikap persekusi terhadap pihak yang terlibat secara langsung dan tidak langsung dengan HTI. Seperti Guru Besar Ilmu Hukum Undip Prof Suteki yang dibebastugaskan. Padahal menurut Yusril dia hanya bersaksi dengan keilmuannya setelah disumpah pengadilan.

"Prof Suteki guru besar sosial hukum, akibat memberikan keterangan itu jadi dipersulit dan diancam diberhentikan," ucapnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya