Liputan6.com, Jakarta - Bupati Purbalingga Tasdi dibawa tim penyidik KPK ke Jakarta dengan menggunakan kereta api. Setelah menempuh perjalanan beberapa jam, dia akhirnya tiba di gedung antirasuah tersebut
Bupati Tasdi tiba pukul 04.59 WIB. Dia yang mengenakan kemeja ungu dan celana cokelat ini sempat memperlihatkan salam metal. Usai itu, ia digiring tim penindakan menuju lantai dua ruang pemeriksaan.
Advertisement
Usai penangkapan Bupati Tasdi di Purbalingga, tim penyidik KPK menyegel sejumlah ruangan. Selain ruangan, tim penindakan juga menyegel kendaraan roda empat berwarna hitam.
"Ada sejumlah ruangan dan benda yang kami lakukan KPK line (segel)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (5/6/2018).
Febri enggan merinci ruangan dan kendaraan yang disegel oleh tim penindakan KPK. Namun diduga ruangan dan kendaraan itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Tasdi.
Febri mengatakan, penyegelan sejumlah ruangan dan kendaraan merupakan bagian dari penindakan. "Sebagai tindakan awal di lapangan," kata Febri.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin 4 Juni 2018 malam, tim penindakan KPK mengamankan enam orang, empat di Purbalingga dan dua di Jakarta.
6 Orang Diamankan
Dua dari enam orang yang diamankan, diketahui adalah Bupati Purbalingga Tasdi dan Kepala Unit Lelang Pengadaan (ULP). Bersama mereka, tim penindakan mengamankan sejumlah uang.
Informasi yang dihimpun, uang yang diamankan sekitar Rp 100 juta. Duit itu diduga berkaitan dengan tindak pidana suap proyek pembangunan di Kabupaten Purbalingga.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Bupati Tasdi dan lima orang lainnya yang diamankan.
Bupati Tadi diketahui resmi menjabat sejak 15 Februari 2016. Sebelum menjabat Bupati, dia merupakan Ketua DPRD Purbalingga dua periode, 2004-2009 dan 2009-2014.
Selain itu, Tasdi juga sempat menjabat sebagai Wakil Bupati Purbalingga 2014-2015. Ia saat ini juga menduduki posisi Ketua DPC PDI Perjuangan Purbalingga periode 2015-2020.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement