Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Neger (Kemendagri) meminta kepala daerah tak perlu takut untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun komponen penghitungannya berbeda dari tahun lalu.
"Jadi kepala daerah tidak perlu takut, karena sudah dikeluarkan PP Nomor 18 dan PP Nomor 19 ini," ucap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafruddin di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin 4 Juni 2018.
Advertisement
Untuk membantu menerjemahkan PP tersebut, Mendagri telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Namun, dia meminta jangan ada yang salah kaprah.
"Jadi dasarnya mengeluarkan itu (THR dan gaji ke 13) bukan surat menteri. Jadi ada yang salah kaprah, seolah-olah adanya surat menteri, daerah menjadi sulit untuk menyiapkan anggaran. Ini kan perintah PP. Surat menteri hanya memandu bagaimana mengimplementasikan PP Nomor 18 dan 19 itu," jelas Syafruddin.
Dia memahami adanya opini yang menyebutkan aturan ini bisa membuat kepala daerah akan terlibat masalah. Namun, Syafruddin mengingatkan, THR dan gaji ke 13 itu adalah masuk dalam belanja pegawai yang disebut belanja mengikat.
"Ini saya memahami. Memang aturan di keuangan sangat teknis. Norma keuangan itu sangat teknis. Jadi kalau orang tidak paham, pasti akan salah menafsirkan. Ketika kita bicara soal THR dan Gaji ke 13, tolong diingat itu masuk belanja pegawai. Ketika kita bicara jenis belanja pegawai pasti itu namanya belanja mengikat, yang adalah harus dianggarkan dalam jumlah yang cukup," pungkas Syafrudin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PP 18 dan 19 Tahun 2018
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 berisi antara lain THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota PoIri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
Khusus bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, THR ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja pada bulan Mei. Selain itu dalam Ketentuan Pasal 4 ayat (1) antara lain disebutkan pemberian THR sebagaimana dimaksud, dibayarkan bulan Juni.
Selain PP Nomor 19 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo pada hari yang sama juga menandatangani PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Perubahan dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 terletak pada ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6). Perubahan lain terdapat pada ketentuan Pasal 4 dan ketentuan Pasal 8.
Ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2018 ini mengenai gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan sebagaimana dimaksud akan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni, dan dibayarkan pada bulan Juli 2018.
Advertisement