Liputan6.com, Jakarta Selama libur Lebaran 2018, pemudik yang sedang melakukan perjalanan menuju kampung halaman tetap bisa mendapatkan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan menjamin para pemudik menerima layanan kesehatan dengan kartu Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di klinik atau rumah sakit di lokasi tujuan mudik.
Baca Juga
Advertisement
Direktur Pelayanan dan Perluasan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari menjelaskan, banyak pemudik yang mungkin masih belum tahu atau bingung bagaimana berobat menggunakan kartu JKN-KIS dalam perjalanan mudik.
"Buat pemudik yang sering sakit atau jaga-jaga bila jatuh sakit selama perjalanan mudik, tetap bisa menggunakan kartu JKN-KIS ke puskesmas, klinik, atau rumah sakti. Terutama berobat ke lokasi faskes (fasilitas kesehatan) tingkat pertama di perjalanan mudik," kata Andayani dalam konferensi pers "Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan" di The Hook Restaurant, Jakarta, ditulis Selasa (5/6/2018).
Waktu layanan JKN-KIS untuk pemudik buka pada H-8 dan H+8 atau 7-23 Juni 2018. Pemudik juga bisa mendapatkan layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit bila pemudik membutuhkan layanan di luar jam buka faskes.
Di IGD, pemudik akan menerima pelayanan medis dasar. Ketika Anda masuk IGD, petugas medis pun langsung menangani dengan penanganan pertolongan pertama.
Layanan JKN-KIS dari BPJS Kesehatan untuk pemudik pun tidak ditarik biaya.
Simak video menarik berikut ini:
Tiga kali kunjungan
Di faskes tingkat pertama dalam perjalanan atau lokasi tujuan mudik, pemudik yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dapat menikmati layanan JKN-KIS sekurang-kurangnya tiga kali kunjungan.
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin mengungkapkan hal tersebut.
"Tiga kali kunjungan itu bisa faskes tingkat pertama yang sama atau faskes yang berbeda, tapi biasanya kan pemudik akan meneruskan perjalanan ke lokasi tujuan masing-masing. Jadi, tidak selalu di faskes yang sama juga," Arief menambahkan.
Advertisement