Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan menghentikan proses hukum kasus megakorupsi e-KTP setelah mengantarkan mantan Ketua DPR Setya Novanto ke balik jeruji besi.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif sempat mengatakan, jika kasus yang ditaksir merugikan negara akan terus diusut meski dia purna tugas di lembaga antirasuah.
Advertisement
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat mengatakan, pada pekan ini tim penyidik KPK akan memeriksa sejumlah anggota DPR. Pemeriksaan masing-masing penghuni Senayan itu ada yang didalami terkait proses pengadaan, penganggaran hingga penerimaan aliran dana e-KTP.
"Dibutuhkan keterangan sejumlah anggota DPR untuk mengkonfirmasi aliran dana, proses penganggaran e-KTP, dan pengadaan. Jadi informasi yang kami butuhkan beragam," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin 4 Juni 2018.
Pada awal pekan ini, penyidik KPK memeriksa mantan Ketua Banggar Melchias Markus Mekeng, mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa, Politikus PDI Perjuangan Arif Wibowo, dan Politikus Demokrat Khatibul Umam Wiranu.
Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet turut masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik KPK. Namun politikus Golkar itu mangkir alias tak memenuhi panggilan dengan alasan tengah mengikuti sebuah acara.
Dari para anggota legislatif yang diperiksa penyidik pada Senin 4 Juni 2018, masing-masing diperiksa sebagai saksi untuk tersangka e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Kenal Keponakan Setya Novanto
Kompak, keempat legislator yang hadir mengaku tak mengenal Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto. Irvanto sendiri disebut sebagai pihak yang mengantarkan uang korupsi e-KTP ke beberapa anggota DPR.
Penerimaan uang e-KTP yang diantar Irvanto kepada anggota DPR beragam. Namun hampir semua yang disebut menerima uang tidak mengakui perbuatanya, meski dalam dakwaan detail disebutkan jumlah penerimaan uang kepada mereka oleh jaksa KPK.
Seperti Melchias Markus Mekeng yang mengaku tak kenal dengan Irvanto dan Oka. "Saya katakan saya tidak pernah kenal dua orang itu. Jadi bagaimana saya bisa memberikan keterangan," kata Mekeng usai diperiksa penyidik Senin 4 Juni 2018.
Saat persidangan dengan terdakwa Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sidihardjo, Irvanto yang dihadirkan sebagai saksi menyebut Mekeng menerima uang USD 1 juta.
Namun Mekeng mengelak meski dalam dakwaan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, nama Mekeng disebut jaksa menerima uang USD 1,4 juta.
Tak berhenti di situ, selain menolak disebut terima uang, Mekeng juga melempar bola panas ke Komisi II DPR RI. Mekeng menyebut tanggung jawab proyek e-KTP di Komisi II DPR, bukan di Banggar DPR.
"Iyalah, Komisi II lah. Itu kan sesuai dengan Tupoksinya," kata dia.
Mekeng bahkan menyebut jika pembahasan rinci anggaran proyek e-KTP sepenuhnya tanggung jawab Komisi II DPR. Banggar, kata Mekeng membahas semua anggaran seluruh Komisi di DPR.
"Kami (Banggar) enggak pernah bahas e-KTP, kami bahas Anggaran Komisi secara keseluruhan," kata Mekeng.
Pemeriksaaan terhadap para anggota DPR sendiri tak dicantumkan dalam jawal pemeriksaan yang biasa diterbitkan. Namun Febri mengatakan pemeriksaan terhadap mereka sebagai saksi untuk Irvanto dan Oka.
Namun tidak menutup kemungkinan KPK tengah membidik tersangka dari cluster politik. Lalu siapa selanjutnya yang akan dijerat lembaga pimpinan Agus Rahardjo ini?
Advertisement