Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Sejumlah anggota DPR RI akan dimintai keterangan terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.
Anggota legislatif yang akan diperiksa hari ini adalah Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno, anggota DPR dari Fraksi Golkar Chairuman Harahap, Politikus Partai Golkar Markus Nari, dan Politikus Hanura Miryam S Haryani.
Advertisement
"Sejumlah saksi dari anggota DPR akan diperiksa untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (5/6/2018).
Selain mereka berempat, penyidik KPK juga memeriksa Irvanto yang juga keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga terjerat kasus e-KTP. Irvanto yang disebut sebagai perantara suap ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masagung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat mengatakan, pada pekan ini tim penyidik KPK akan memeriksa sejumlah anggota DPR. Pemeriksaan masing-masing penghuni Senayan itu ada yang didalami terkait proses pengadaan, penganggaran hingga penerimaan aliran dana e-KTP.
"Dibutuhkan keterangan sejumlah anggota DPR untuk mengkonfirmasi aliran dana, proses penganggaran e-KTP, dan pengadaan. Jadi informasi yang kami butuhkan beragam," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin 4 Juni 2018.
Pemeriksaan
Pada Senin 4 Juni 2018, penyidik KPK memeriksa mantan Ketua Banggar Melchias Markus Mekeng, mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa, Politikus PDI Perjuangan Arif Wibowo, dan Politikus Demokrat Khatibul Umam Wiranu.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain itu, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Masagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
Irman dan Sugiharto telah dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Hakim PN Tipikor. Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo masih berlangsung.
Sementara, Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement