Kasus E-KTP, KPK Periksa Wakil Ketua Umum Demokrat Nurhayati Assegaf

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf terkait kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Jun 2018, 12:08 WIB
Ilustrasi Berkas Kasus E-KTP. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf terkait kasus e-KTP. Nurhayati akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara e-KTP yang menjerat tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM).

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka IHP dan MOM," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Nama Nurhayati Assegaf sempat muncul dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Nurhayati disebut Irvanto ikut menerima aliran dana e-KTP sebesar USD 100 ribu.

Selain Nurhayati, penyidik akan memeriksa anggota DPR RI lainnya. Yakni Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno, anggota DPR Fraksi Golkar Chairuman Harahap, politikus Golkar Markus Nari, dan politikus Hanura Miryam S Haryani.

Kemudian ada juga nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Politikus Golkar Aziz Syamsudin. Namun keduanya sudah mengirim surat ke KPK terkait ketidakhadiran dalam pemeriksaan hari ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dalami Dugaan Penerimaan Uang

Menurut Febri, saksi-saksi dari anggota DPR RI tersebut dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk mendalami fakta persidangan terkait dugaan penerimaan uang kepada mereka.

"Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan ini untuk mengkonfirmasi dugaan aliran dana e-KTP pada sejumlah pihak. Beberapa fakta persidangan tentang penyerahan uang terkait e-KTP pun menjadi salah satu poin yang diperhatikan," kata Febri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya