Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2018, Ini Jadwal Lengkapnya

Intip yuk jadwal lengkap cuti bersama PNS 2018.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Jun 2018, 12:57 WIB
Presiden Joko Widodo (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil atau PNS Tahun 2018 (tautan: Keppres Nomor 13 Tahun 2018). Keputusan ini dengan mempertimbangkan bahwa cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

“Menetapkan Cuti Bersama PNS Tahun 2018, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah,” bunyi diktum Pertama Keppres tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, Senin (5/6/2018). 

Adapun hari Senin pada 24 Desember 2018, disebutkan dalam Diktum Keppres tersebut, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

PNS yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, menurut Keppres ini, tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama PNS 2018.

 


Dapat Tambahan Cuti

PNS (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Ditegaskan Keppres ini, PNS yang tetap melaksanakan tugasnya itu diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” diktum Kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta, pada 4 Juni 2018 itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya