Patroli, Padang Lawas - Akibat terpengaruh minuman keras, seorang ayah di daerah Padang Lawas, Sumatera Utara tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (05/06/2018), tersangka berinisial PD terancam dikebiri dan kurungan penjara 20 tahun karena merenggut kehormatan putri kandungnya sendiri.
Advertisement
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami pendarahan hebat. Bersama tersangka disita barang bukti pakaian korban yang masih berdarah.
Kasus kekerasan seksual ini berhasil terbongkar atas laporan sang istri. Jajaran Polres Tapanuli Selatan langsung menangkap pelaku.
Sebelumnya pencabulan terjadi, dalam kondisi mabuk pelaku mengajak istrinya berhubungan intim, namun ditolak. Kemudian pelaku melampiskan nafsu kepada putrinya sendiri yang sedang tertidur.
Sementara itu, untuk menyelamatkan masa depan korban, aparat kepolisian menitipkan korban di rumah aman untuk proses pemulihan kondisi fisik dan juga trauma.