Liputan6.com, Jakarta Semenjak pernikahan Pangeran Harry dan Meghan Markle, hal ini membuat keduanya selalu menjadi sorotan publik. Dari pernikahan tersebut, baik Pangeran Harry dan Meghan langsung menyandang gelar Duke dan Duchess of Sussex.
Baca Juga
Advertisement
Sebagai pasangan yang baru menikah, pastinya banyak pihak mendoakan agar keduanya cepat mendapat momongan. Tapi menurut rumor yang beredar, disebutkan bahwa anak Pangeran Harry dan Meghan bisa saja tak bisa mendapat gelar bangsawan.
Dilansir dari Us Magazine, aturan Inggris pernah menetapkan bahwa seorang gelar Duke of Sussex yang jatuh pada Pangeran Harry, hanya bisa mewariskan garis kebangsawanannya pada ahli waris laki-laki.
Jika Pangeran Harry dan Meghan melahirkan keturunan perempuan, maka ada kemungkinan putri mereka tak akan mendapat gelar kerajaan apapun.
Aturan tersebut bisa diubah
Hal ini sendiri belajar dari pengalaman Duke of Sussex yang sebelumnya. Meski begitu, aturan ini disebutkan bisa berubah apabila Kerajaan Inggris kembali memperbaharui suksesi dalam undang-undang yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Contohnya saja seperti yang terjadi di tahun 2011 lalu. Suksesi hukum yang baru menyebutkan jika anak pertama Pangeran William dan Kate Middleton akan berada di urutan ketiga dalam tahta tanpa memandang apapun jenis kelaminnya.
Gara-gara perubahan dalam undang-undang hak waris itu, sama sekali tak mengubah fakta jika Charlotte Elizabeth Diana adalah antrean ke-2 setelah Pangeran George. Sementara itu, putra ke-3 William dan Kate akan menduduki posisi ke-3 sesuai dengan ketetapan yang ada.
Daripada itu, baik Pangeran Harry dan Meghan pastinya akan menantikan anak mereka kelak. Meski pernikahan mereka baru tiga minggu, namun sudah banyak orang penasaran dengan kehadiran dari royal baby dari keduanya.
Reporter
Editor KapanLagi
Sumber: KapanLagi.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement