Liputan6.com, Jakarta Kematian Razan Ashraf Najjar (21) ketika menjalankan tugas di medan perang meninggalkan pilu. Seluruh keluarga, kerabat, rekan, dan masyarakat dunia dirundung dirundung kesedihan. Perawat sekarelawan itu tewas tertembus timah panas tentara Israel saat membantu par di Khan Younis.
Baca Juga
Advertisement
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (Sekjen PB IDI) Adib Khumaidi memberikan tanggapan mengenai tewasnya perawat Palestina tersebut.
"Dari kejadian itu, jelas ada pelanggaran yang dilakukan. Perawat atau paramedis maupun petugas medis yang berada di daerah konflik memang tidak boleh ditembak. Sudah ada ketentuan aturannya dalam Konvensi Jenewa," jelas Adib saat dihubungi Health Liputan6.com pada Selasa (5/6/2018).
Di dalam "Konvensi Jenewa" tertanggal 12 Agustus 1949 terdapat aturan seluruh petugas medis, yang bertugas di area konflik harus dilindungi. Aturan tersebut, lanjut Adib, bersifat internasional dan harus dipatuhi oleh seluruh negara di dunia.
"Ini (Konvensi Jenewa) sudah menjadi kesepakatan bersama negara-negara di dunia. Di area konflik, petugas medis yang terlihat dari logo penampilannya (pakaian medis maupun tanda medis lain) ya tidak boleh ditembak," tambah Adib.
Simak video menarik berikut ini:
Masuk kasus internasional
Adib melanjutkan, proses penyelidikan kasus terhadap pelanggaran dari kasus perawat Palestina yang ditembak tentara Israel bisa masuk ranah internasional.
"Untuk proses lebih lanjut soal pelanggaran dari oknum terkait, yang menembak perawat Palestina ya bisa masuk Mahkamah Internasional," lanjutnya.
Kabar terkini, Militer Israel atau Israel Defense Forces (IDF) sedang menyelidiki kematian Razan Najjar.
Razan tewas ditembak tentara Israel pada Jumat, 1 Juni 2018 di dekat pagar perbatasan Gaza. Luka tembak di dada yang menembus punggung mengakibatkan nyawanya melayang.
Pada waktu itu, Razan bertugas dengan mengenakan seragam perawat berwarna putih. Ia pun tengah melakukan kewajibannya sebagai petugas medis yang menolong mengunjuk rasa yang terluka.
Advertisement