Liputan6.com, Jakarta - DPR sedang merampungkan revisi KUHP. Revisi ini menjadi sorotan karena diduga melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi dan KPK.
Jaksa Agung M Prasetyo punya pendapat lain tentang revisi KUHP ini. Dia mengatakan pemberantasan korupsi tetap bisa berjalan maksimal, sebab penegakan hukum bukan tergantung pada undang-undang.
Advertisement
"Itu tergantung ya. Betapa pun buruknya UU kalau diawaki oleh penegak hukum yang baik, hasilnya pasti akan baik. Meski UU itu sebaik apa pun, kalau penegak hukumnya enggak benar ya sama saja," kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
Dia mengatakan, hal terpenting yang harus dikedepankan ialah kesadaran semua pihak untuk menjadikan korupsi isu sentral. Integritas personel yang bertugas menegakkan aturan apa pun nanti hasil revisi KUHP harus diperhatikan.
"Yang penting sekarang ini bagaimana supaya semuanya menyadari betapa korupsi itu menjadi isu tersendiri. Yang penting personelnya," ujar Prasetyo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetap Jadi Extraodinary Crime
Prasetyo mengatakan, walaupun KUHP direvisi, dia memastikan tipikor tetap menjadi extraordinary crime. Korupsi tak akan dimasukkan ke pidana umum. Penanganan korupsi tetap dilakukan oleh KPK, kejaksaan, maupun kepolisian. Ketiga lembaga ini tetap berwenang menangani kasus korupsi. Pengadilan Tipikor juga tetap ada.
"Pidana korupsi ada di Pengadilan Tipikor, beda dengan pidana umum. Jadi coba pahami dulu kebenaran daripada UU kita. Yang pasti semuanya punya semangat yang sama," pungkas Prasetyo.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Advertisement