Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mangkir alias tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saksi Nurhayati tidak datang. Tadi penasihat hukum mengirimkan surat permintaan jadwal ulang karena yang bersangkutan sedang ada kegiatan dinas ke Lithuania 4-10 Juni 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (5/6/2018).
Advertisement
Nurhayati sejatinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Lantaran tak hadir, penyidik KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat itu.
"Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Waktu akan disesuaikan dengan kebutuhan dan strategi penyidikan," kata Febri.
Nama Nurhayati Assegaf muncul dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo beberapa waktu lalu.
Dalam sidang, Irvanto Hendra Pambudi yang dihadirkan sebagai saksi menyebut Nurhayati menerima uang US$ 100 ribu dari proyek e-KTP. Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto ini disebut sebagai kurir pemberian uang kepada sejumlah anggota DPR.
Saksikan video pilihan di bawah ini: