Tutup BPR Mega Karsa Mandiri, LPS Bayar Duit Nasabah

LPS melakukan proses likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri dan membayar klaim penjaminan simpanan nasabah

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Jun 2018, 17:30 WIB
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Mega Karsa Mandiri yang berlokasi di Jl. Cinere Raya Blok M No.83, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, terhitung sejak hari ini, 5 Juni 2018. Pencabutan ini melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-104/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Mega Karsa Mandiri.

Dengan keluarnya keputusan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri, Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," tegas Samsu dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/6/2018). 

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri, LPS mengambilalih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Mega Karsa Mandiri akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

1. membubarkan badan hukum bank;

2. membentuk tim likuidasi;

3. menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan

4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

 


Nasabah Diimbau Tetap Tenang

Tumpukan uang (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri serta kepada karyawan PT BPR Mega Karsa Mandiri diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya