KPK Perpanjang Penahanan Keponakan Setya Novanto

Perpanjangan penahanan keponakan Setya Novanto dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus e-KTP di KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Jun 2018, 18:52 WIB
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/4). Keponakan Setya Novanto itu diperiksa untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi proyek E-KTP. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi. Perpanjangan penahanan terhadap keponakan Setya Novanto itu dilakukan selama 30 hari ke depan.

"Penahanan IHP (Irvanto Hemdra Pambudi) diperpanjang selama 30 hari ke depan dari 7 Juni sampai 6 Juli 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus e-KTP di KPK.

Sebelumnya, Irvanto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Penetapan Irvanto berdasarkan bukti yang didapat dari hasil pemeriksaan dan fakta persidangan.

 


Korupsi Bersama-sama

Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (29/03). Irvanto Hendra Pambudi diperiksa terkait kasus proyek e-KTP. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Irvanto diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Irman serta Sugiharto telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. Perbuatan mereka menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya