JK: KPU Punya Hak Buat Aturan Pemilu

Dia menilai janggal sikap Kemenkumham yang tidak memproses PKPU menjadi peraturan perundang-undangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jun 2018, 06:30 WIB
Wakil Presiden, Jusuf Kalla bersiap membuka bedah buku Sofjan Wanandi dan Tujuh Presiden di Jakarta, Rabu (23/5). Dalam sambutannya, JK mengatakan, Sofjan Wanandi memiliki jaringan yang sangat luas dan dikenal baik. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, KPU mempunyai hak membuat aturan penyelenggaraan pemilu. Lontaran JK tersebut menyusul polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi jadi caleg di Pemilu 2019.

"Ini sesuatu yang logis, walaupun ada perbedaan-pergedaan pendapat termasuk di DPR, tapi dalam hal pemilu, tentu yang punya kewenanangan untuk mengatur hal-hal yang perlu diatur adalah KPU. Masing-masing kita menghargai tugas masing-masing," kata JK di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018).

Dia menilai janggal sikap Kemenkumham yang tidak memproses PKPU menjadi peraturan perundang-undangan. JK mengaku belum mendengar alasan Menkumham Yasonna Laoly yang enggan mengundangkan rancangan regulasi tersebut.

"Tapi nanti saya akan cek," kata JK.

Diketahui, Draf PKPU telah dikirim oleh KPU kepada Ditjen PUU kemenkumham untuk segera diundangkan. Walaupun jalan terjal bakal dihadapi KPU menyusul pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf tersebut.

"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 4 Juni.

Yasonna menilai tujuan dari aturan yang melarang napi eks korupsi menjadi caleg sebenarnya baik tapi caranya tidak tepat. Dia menyarankan agar KPU membuat aturan lain yang tidak bertentangan dengan UU di atasnya.

"Bahwa tujuannya baik kita sepakat tentang itu, tapi cari lah jalan lain dengan tidak menabrak UU," tegasnya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya