Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajak seluruh elemen jasa konstruksi memperhatikan secara serius Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi. Untuk mendorong disiplin K3, pemerintah bisa membatalkan status pemenang lelang kepada kontraktor jika ada syarat dari K3 yang tidak terpenuhi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanudin mengatakan, keselamatan konstruksi dalam membangun sangat penting untuk dan menjaga kredibilitas, baik sebagai seorang engineer, pelaksana maupun penyedia jasa.
Oleh karena itu, Kementerian PUPR pun terus meningkatkan kedisiplinan masyarakat jasa konstruksi melaksanakan ketentuan K3 Konstruksi. Upaya yang dilakukan salah satunya adalah mendorong BUMN Karya menjadi yang terdepan dalam penerapan K3.
Baca Juga
Advertisement
"Kami mendorong BUMN mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat dan memiliki disiplin dalam melaksanakan SOP yang telah ditetapkan," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/6/2018).
Salah satu langkah dorongan tersebuut adalah dengan adanya penandatanganan Komitmen K3 Konstruksi dan Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi yang berlangsung pada Selasa kemarin.
Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut pencanangan Gerakan Nasional Keselamatan Konstruksi oleh Menteri PUPR pada Januari 2018 demi terciptanya zero accident.
Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Sumito dan para Direksi Badan Usaha Jasa Konstruksi, dengan disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanudin.
Adapun penandatanganan komitmen tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh pekerjaan konstruksi memenuhi enam aspek, yakni memenuhi aturan K3 konstruksi, menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat, peralatan yang memenuhi standar kelaikan, material yang memenuhi standar mutu, teknologi yang memenuhi standar, dan melaksanakan pekerjaan sesuai standar operasi dan prosedur.
Selanjutnya, Syarif berharap agar seluruh kontraktor BUMN dapat mengajak kontraktor non-BUMN untuk bersama-sama melaksanakan K3 dengan baik, sehingga learning by doing dapat dilakukan dalam melaksanakan pekerjaan di lapangan.
Sertifikasi
Sementara itu, sertifikasi ahli K3 konstruksi diikuti oleh 45 orang dari jajaran direksi dan pimpinan di BUJK BUMN Karya. Syarif menekankan, tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat harus hadir dalam penandatangan kontrak dan betul-betul terlibat di lapangan.
Jika tidak, lanjutnya, maka status mereka sebagai pihak pemenang lelang bisa dibatalkan. Menurutnya, tindakan tersebut diambil agar memacu penggunaan tenaga kerja bersertifikat ahli K3.
Dia juga menyampaikan, bahwa unsur K3 harus tercantum dalam komponen pembiayaan tersendiri dalam kontrak dengan tidak menjadi bagian dari biaya umum. Hal ini menurutnya harus dimulai sejak pelelangan dan menjadi komponen yang dipertandingkan.
"Jika dibebankan di biaya umum akibatnya K3 tidak jadi prioritas," Syarif menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement