3 Terpidana Korupsi Ini Langsung Ajukan PK Setelah Artidjo Pensiun

Artidjo yang dikenal seing menambah hukuman para koruptor pensiun pada Selasa, 22 Mei 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jun 2018, 06:40 WIB
Anas Urbaningrum usai mengikuti sidang perdana pengajuan PK kasus korupsi dan pencucian uang proyek P3SON Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/5). Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Anas. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Artidjo Alkostar merupakan hakim agung yang paling ditakuti oleh para terpidana korupsi. Dia dikenal sebagai hakim yang kerap menambah hukuman para koruptor.

Artidjo yang dikenal seing menambah hukuman para koruptor pensiun pada Selasa, 22 Mei 2018.

'Angin segar' pun bertiup ke arah para koruptor yang ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bahkan ada yang berharap bebas. Terbukti setelah sang hakim pensiun, beberapa nama koruptor dengan sigap mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Berikut namanya:

Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum mencoba peruntungan dengan mengajukan Peninjuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Sebelum PK, Anas sempat mengajukan permohonan kasasi. Namun hakim yang diketuai Artidjo menolak permohonan tersebut.

Hakim malah melipat gandakan hukuman Anas yang semula 8 tahun menjadi 14 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Seperti diketahui Anas Urbaningrum terjerat kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di vonis 8 tahun penjara.


Suryadharma Ali

Suryadharma Ali (SDA) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, senin (11/1/2016). SDA divonis 6 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,8 M. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Menteri Agama itu menilai vonis Pengadilan Tinggi 10 tahun penjara dirasa tidak adil.

Seperti diketahui, politisi PPP itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK pidana penjara dengan 11 tahun penjara. Namun vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lebih ringan ketimbang tuntutan, yakni pidana penjara 6 tahun denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Pihak Suryadharma Ali kemudian ajukan upaya banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bukan lebih ringan, masa hukumannya malah diperberat menjadi 10 tahun penjara.


Siti Fadilah

Mantan Menkes, Siti Fadilah Supari (kanan) saat menjalani sidang perdana PK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5). Sebelumnya, Siti dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang pengadaan alat kesehatan (alkes). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Siti Fadilah Supari mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Padahal dulu, mantan menteri kesehatan itu tidak mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang menimpanya.

Siti merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005. Dia divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.

 

Reporter: Desi Aditia Ningrum

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya