Ketentuan Fidyah untuk Lansia dan Wanita Hamil atau Menyusui

Besaran fidyah, yaitu satu mud setiap hari.

Oleh Tim Dreamdotcoid diperbarui 06 Jun 2018, 21:40 WIB
Petugas melakukan ijab penerimaan zakat di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/5). Sekitar 300 pejabat kementerian/lembaga tinggi negara dan direksi BUMN melakukan pembayaran zakat melalui Baznas . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Puasa Ramadan wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Akan tetapi, ibadah fardlu ini boleh ditinggalkan khusus bagi mereka yang memiliki uzur atau penghalang.

Konsekuensinya, mereka harus mengganti puasa di luar Ramadan. Selain itu, syariat juga mensyaratkan kewajiban membayar fidyah.

Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 184.

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin."

Lantas, bagaimana ketentuan membayar fidyah?

Dikutip dari bincangsyariah.com, kitab Al Fiqhul Manhaji menyebutkan siapa saja golongan yang wajib membayar fidyah. Golongan pertama, yaitu musafir atau orang yang bepergian jauh dan orang sakit.

Jika tidak puasa dan tidak juga menggantinya di hari lain sampai datang Ramadan berikutnya, mereka harus mengqadha sekaligus membayar fidyah satu mud kepada fakir miskin sebanyak puasa yang ditinggalkan.

Golongan kedua, tidak mampu berpuasa karena lanjut usia atau sakit yang tidak kunjung sembuh. Mereka cukup membayar fidyah sebesar satu mud sebanyak puasa yang ditinggalkan.

Sedangkan golongan ketiga yaitu wanita hamil atau menyusui tidak puasa karena khawatir membahayakan kondisinya dan bayinya. Mereka wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah setiap hari sesuai puasa yang ditinggalkan sebanyak satu mud.

Terkait pembayarannya, bisa dilakukan setiap hari satu mud selama Ramadan, atau secara keseluruhan di awal atau akhir Bulan Suci. Fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum datangnya bulan Ramadan.

Fidyah juga bisa diganti dengan uang jika dinilai lebih bermanfaat.

Sumber: Dream.co.id

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya