Aziz Syamsuddin dan Olly Dondokambey Datangi KPK Terkait Kasus E-KTP

KPK mengangendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Jun 2018, 10:32 WIB
KPK mengangendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Berdasarkan pantauan, Olly Dondokambey tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 09.28 WIB. Dia datang dengan didamping oleh ajudan pribadinya.

"Kan Sudah dijelasin kemarin. ( Untuk) Irvanto dan (Made Oka)," ujar Olly di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Selang satu menit kemudian, Aziz Syamsuddin tiba di komisi antirasuah. Dia mengaku akan diperiksa untuk saksi dan kasus yang sama. "Ya (diperiksa untuk Irvanto), ucap Aziz.

Politisi Golkar itu seharusnya diperiksa pada Selasa, 5 Juni 2018. Namun, dia tak menghadiri pemeriksaan KPK karena ada kegiatan partai di Lampung dan dijadwalkan ada rapat dengan salah satu menteri koordinator pada hari Kamis.

 


Nama-Nama Lain

Sebelumnya, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota dan mantan anggota DPR sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Mereka adalah Ketua DPR Bambang Soesatyo, KPK memanggil Ketua DPR Bambang Soesatyo, Mirwan Amir, Khatibul Umam Wiranu, Arif Wibowo, Rindoko Dahono, Markus Nari, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Miryam S Haryani.

Tak hanya itu, penyidik antirasuah pun memanggil sejumlah anggota ataupun mantan anggota DPR yang namanya sempat disebut Irvanto turut menerima aliran dana proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini. Mereka yang dipanggil antara lain Chairuman Harahap, Melchias Marcus Mekeng, Agun Gunandjar, serta Nurhayati Ali Assegaf.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya