KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Purbalingga

Tim KPK yang dikawal polisi bersenjata laras panjang tiba di kompleks Sekretariat Daerah Purbalingga.

oleh Muhammad Ali diperbarui 06 Jun 2018, 12:00 WIB
Tersangka Bupati Purbalingga, Tasdi kenakan rompi oranye usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK menetapkan Bupati Tasdi sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Purbalingga Islamic Center. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Purbalingga - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dinas Bupati Purbalingga Tasdi untuk mencari barang bukti pendukung dalam kasus suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.

Informasi yang dihimpun, Rabu (6/6/2018), tim KPK yang dikawal polisi bersenjata laras panjang tiba di kompleks Sekretariat Daerah Purbalingga sekitar pukul 09.10 WIB. Tim langsung menuju rumah dinas bupati yang berada di belakang Pendapa Dipokusumo.

Seperti dilansir Antara, Tim yang diperkirakan terdiri atas empat penyidik KPK itu langsung memasuki rumah dinas Bupati Purbalingga, sedangkan sebagian polisi berjaga di pintu masuk tempat tersebut.

Dari pantauan di lokasi, sebuah mobil Innova tampak memasuki pelataran parkir Setda Purbalingga sekitar pukul 10.30 WIB.

Tiga orang berpakaian preman yang diduga sebagai penyidik KPK tampak turun dari mobil tersebut dan disambut seorang polisi bersenjata laras panjang.

Setelah menurunkan koper dari mobil, mereka menaiki tangga di Gedung A Setda Purbalingga untuk menggeledah Ruang Kepala Unit Layanan Pengadaan yang berada di lantai 2 dengan pengawalan sejumlah polisi, dua orang di antaranya berjaga di pintu tangga.

Hingga pukul 11.25 WIB, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Purbalingga dan ruang Kepala ULP Purbalingga.

 


Jadi Tersangka

Tersangka Bupati Purbalingga, Tasdi kenakan rompi oranye usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK menetapkan Bupati Tasdi sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Purbalingga Islamic Center. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Bupati Purbalingga Tasdi pada Selasa malam, 5 Juni 2018 dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Purbalingga tahun 2017-2018.

Sedangkan Kepala ULP Purbalingga Hadi Ismanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Selain Tasdi dan Hadi Ismanto, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap tiga orang dari unsur swasta. Mereka adalah Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan yang diduga sebagai pemberi suap.

Terkait dengan penetapan status tersangka tersebut, Tasdi ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di gedung Merah Putih KPK, Hadi Iswanto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Hamdani Kosen di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan di Rutan Polres Jakarta Timur.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya