Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hingga kini belum mendapatkan informasi perihal penghentian kasus dugaan chat seks yang melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab.
"Saya sampai sekarang belum dapat informasi yang pasti ya dari penyidik, nanti saya akan cek dahulu seperti apa ya kasusnya. Dan saudara dapat informasi dari mana," ujar Argo kepada Merdeka.com, Rabu (6/6/2018).
Advertisement
Argo menegaskan, belum mendapatkan informasi penghentian kasus yang melibatkan Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein itu.
"Silakan saja, dari penyidik belum informasikan ke saya seperti apa, saya akan cek dulu seperti apa," ujarnya.
Argo mengatakan, kasus chat seks antara Rizieq Shihab dan Firza Husein masih terus berjalan. Namun, ia akan mengecek informasi itu. "Iya, nanti saya cek ke penyidik sejauh mana perkembangannya atau sampai di mana kasus itu," pungkas Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Klaim Pengacara
Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif mengklaim kasus dugaan chat seks yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya sudah dihentikan. Hal tersebut dia dengar ketika berada di Arab Saudi.
"Ya (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) keluar). Yang saya dengar kemarin bisik-bisik di Istana Mekkah seperti itu," kata Slamet ketika dikonfirmasi Merdeka.com, Rabu (6/6/2018).
Dia menjelaskan kasus tersebut dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur tindak pidana. "Tidak memenuhi unsur yang cukup. Bisa tanyakan ke Karopenmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal," papar Slamet.
Kemudian dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera pun mengaku kasus chat pornografi itu sudah dihentikan.
"Saya pikir sudah. Saya dengar selintas sudah. Lebih lanjut tanya ke Polisi," ungkap Kapitra.
Kapitra pun meminta agar polisi segera mengumumkan SP3 kasus pornografi dan chat seks tersebut. "Polisi harus umumkan SP3 kasus chat HRS," ucap Kapitra melalui pesan singkat.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement