Kasus Pelecehan Via Vallen, Menteri Yohana: Lapor ke Polisi

Menteri Yohana menegaskan, apa yang dialami Via Vallen adalah bentuk pelecehan terhadap martabat perempuan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jun 2018, 16:06 WIB
Via Vallen (Bambang E. Ros/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi dangdut, Via Vallen, diduga mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh seorang pesepakbola. Pelecehan yang dialami pelantun 'Sayang' ini ramai dibicarakan publik setelah Via mengunggah hal tersebut di fitur Instagram Story beberapa hari lalu.

Menanggapi ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise menyarankan agar kasus ini dilaporkan ke polisi.

"Kalau memang dirasa dilecehkan, ya lapor ke polisi," saran Yohana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Ia menegaskan, apa yang dialami Via Vallen adalah bentuk pelecehan terhadap martabat perempuan. Karena itu, segala bentuk pelecehan harus dilawan dan diangkat ke publik.

"Namanya perempuan punya harga diri dan martabat yang dijaga, dan ini merupakan pelecehan martabat perempuan. Itu saja. Saya juga kalau dapat (perlakuan) seperti itu saya marah dan melawan," kata dia.

Yohana mendorong setiap perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual agar berani berbicara dan membuka pengalamannya kepada publik, sebagaimana yang dilakukan Via Vallen.

Saat ini para korban pelecehan seksual di seluruh dunia telah berani membuka pelecehan yang dialaminya sebagai salah satu bentuk perlawanan melalui tagar MeToo yang mulai disuarakan di Amerika.

"(Kasus Via Vallen) Bukan di sini saja. Di seluruh dunia juga begitu. Itu namanya salah satu sexual harassment, pelecehan seksual," ujarnya. "Harus. Perempuan harus melapor," sambung Yohana.

 


Perempuan Harus Berani Melapor

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise memberi sambutan saat penandatanganan nota kesepahaman di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (30/5). (Liputan6.com/JohanTallo)

Ia mengimbau para perempuan Indonesia untuk berani melapor jika mengalami pelecehan seksual atau kekerasan.

Menurut Yohana, sudah ada UU yang menjamin perlindungan kepada perempuan.

"Saya mengimbau kepada kaum perempuan untuk melaporkan bilamana ada sesuatu masalah atau sesuatu kekerasan yang terjadi terhadap mereka, harus dilaporkan. Karena Undang-undang sudah ada," paparnya.

Yohana menegaskan bahwa perempuan sekarang diperhitungkan dan dilindungi oleh negara.

"Hak perempuan ada yang harus dijaga dan mereka berhak untuk melapor. Lapor saja," Yohana menegaskan.

Reporter: Hari Ariyanti

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya