Terdakwa suap Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Anugrah Moha usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6). Aditya Moha dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap Hakim PT Manado, Aditya Anugrah Moha bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6). Aditya Moha dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap Hakim PT Manado, Aditya Anugrah Moha jelang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6). Aditya Moha dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap Hakim PT Manado, Aditya Anugrah Moha usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6). Aditya Moha dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap Hakim PT Manado, Aditya Anugrah Moha bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6). Aditya Moha dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap Hakim PT Manado, Aditya Anugrah Moha dipeluk kerabatnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6). Aditya Moha dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)