FOTO: Senyuman Penyuap Hakim Pengadilan Tinggi Manado

Terdakwa suap Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Anugrah Moha menjalani sidang putusan. Aditya Moha dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta

oleh Fatkhurroz diperbarui 06 Jun 2018, 16:45 WIB
Senyuman Penyuap Hakim Pengadilan Tinggi Manado
Terdakwa suap Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Anugrah Moha menjalani sidang putusan. Aditya Moha dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta
Terdakwa suap Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Anugrah Moha usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6). Aditya Moha dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap Hakim PT Manado, Aditya Anugrah Moha bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6). Aditya Moha dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap Hakim PT Manado, Aditya Anugrah Moha jelang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6). Aditya Moha dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap Hakim PT Manado, Aditya Anugrah Moha usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6). Aditya Moha dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap Hakim PT Manado, Aditya Anugrah Moha bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6). Aditya Moha dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap Hakim PT Manado, Aditya Anugrah Moha dipeluk kerabatnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6). Aditya Moha dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya