Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengisyaratkan penyidik tengah mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Hal ini mencuat setelah KPK memeriksa istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, beberapa waktu lalu.
"Mungkin untuk TPPU-nya, saya perlu mendalami, kalau proposalnya baru kemarin kan saya belum dapat laporan," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).
Advertisement
Kendati begitu, Agus mengaku belum mendapatkan informasi rinci soal pengembangan kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Menurut dia, ada dua kemungkinan terkait alasan pemanggilan saksi dari berbagai kluster kasus e-KTP.
"Makanya saya ragu-ragu itu yang mana, apakah ada pengembangan tersangka baru atau TPPU, itu nanti," jelas dia.
Sebelumnya, Deisti Astriani Tagor kembali diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 31 Mei 2018. Pemeriksaan terhadap Deisti untuk pengembangan perkara kasus korupsi e-KTP.
"(Deisti) Dibutuhkan keterangannya untuk pengembangan perkara e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Febri menegaskan KPK akan terus memburu pelaku lain yang turut menerima aliran dana dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"Seperti yang pernah kami sampaikan, KPK akan terus mencari pelaku lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini," ucap dia.
Tetapkan 8 Tersangka
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain itu, dalam kasus ini, penyidik lembaga antirasuah telah menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Masagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
Irman dan Sugiharto telah dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Hakim PN Tipikor. Adapun persidangan Anang Sugiana Sudihardjo masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement