Liputan6.com, Jakarta - Polri memberikan sinyal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat seks Rizieq Shihab. Hanya saja, penghentian kasus tersebut tidak dijelaskan secara gamblang.
"Tentang SP3 (Rizieq Shihab), itu suatu kemungkinan. Bisa jadi di-SP3 (dihentikan)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Wisma Bhayangkari, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).
Advertisement
Namun, Iqbal enggan berbicara lebih jauh soal kemungkinan penghentian kasus tersebut. Iqbal juga tak menjawab saat disinggung apakah SP3 sudah dikeluarkan atau baru direncanakan.
Jenderal bintang satu itu hanya menuturkan bahwa penyidik masih mencari pengunggahnya. Sejauh ini, polisi belum memeriksa pengunggah konten pornografi dan chat seks yang sempat viral di awal 2017 lalu.
"Menanggapi isu (SP3), sepengetahuan saya penyidik masih harus memeriksa pengunggah chat tersebut. Masih ada effort untuk melakukan pemeriksaan," kata Iqbal.
Namun, Iqbal tak menampik adanya potensi kasus yang sempat viral itu dihentikan. "Masih ada upaya-upaya mencari saksi. Tapi SP3 (Rizieq Shihab) itu suatu kemungkinan," ucapnya.