Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi pada Jumat dan Sabtu Ini

Kemenhub memprediksi arus mudik akan memasuki puncaknya pada 8-9 Juni 2018.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Jun 2018, 20:54 WIB
Kepadatan terjadi di Jalan Tol Cipali, Jawa Barat (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi puncak arus mudik Lebaran akan bergeser dari kebiasaan di tahun-tahun sebelumnya. Prediksinya akan terjadi pada Jumat-Sabtu, 8-9 Juni 2018. 

Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan, Kemenhub sebelumnya memprediksi puncak arus mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 dan H-2. Hal ini sama seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

‎"Puncak Lebaran tahun ini baru. Kita melakukan survei potensi pemudik, Maret lalu sudah kita lakukan. Ini line dengan data story kita di mana waktu favorit (masyarakat mudik) pada H-3 dan H-2," ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Namun, lantaran adanya tambahan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, ujar Cucu, puncak arus mudik diperkirakan akan mengalami pergeseran, yaitu maju lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Dengan adanya cuti bersama, kita survei lagi. Puncaknya bergeser menjadi H-7 dan H-6, atau Jumat-Sabtu (8-9 Juni 2018) jadi puncak arus mudik," tutur Cuti.


Larangan Truk

Jalan tol (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai antisipasi dari puncak arus mudik tersebut, Kemenhub juga telah mengimbau angkutan barang, seperti truk, untuk tidak melintas di ruas Tol‎ Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Merak. Imbauan tersebut berlangsung pada 8 Juni pukul 18.00 WIB hingga 9 Juni pukul ‎24.00 WIB.

Cucu mengatakan, imbauan ini menyusul prediksi pergeseran puncak arus mudik Lebaran tahun ini akibat adanya cuti bersama tambahan yang telah ditetapkan pemerintah.

‎"Mulai hari Jumat tanggal 8 jam 18.00 WIB sampai tanggal 9 jam 24.00 diimbau untuk tidak beroperasi. Untuk untuk Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Merak. Jalan arteri nasional tidak masalah. Tidak ada larangan, kecuali ditetapkan," ucap dia.

Namun demikian, pembatasan angkutan barang pada arus mudik Lebaran tetap berlaku. Pembatasan tersebut berlaku pada H-3 sampai H-1 dan H+6 hingga H+8 Lebaran.

"Terkait pembatasan angkutan barang H-3 sampai H-1 dan H+6 sampai H+8. Berdasarkan hasil survei terkini kita antisipasi," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya