Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) baru-baru ini mengajukan dua nama calon hakim agung ke DPR. Keduanya yaitu Abdul Manaf dari Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh dari Kamar Perdata.
Pri Pambudi merupakan kakak Gubernur Jawa Tengah sekaligus kader PDIP Ganjar Pranowo.
Advertisement
Terkait hal itu, juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan, bukan pihaknya yang melakukan seleksi calon hakim agung. Seleksi tersebut diserahkan ke KY, sehingga pihaknya enggan mencampuri.
"Seleksi Hakim Agung itu adalah otoritas dari kewenangan Komisi Yudisial," ucap Suhadi di kantornya, Jakarta, Kamis (6/6/2018).
Oleh karena itu, terpilih atau tidak dua calon hakim itu, diserahkannya ke KY dan DPR.
Suhadi sendiri menilai kedua calon hakim agung tersebut memiliki pengalaman tak main-main dalam karirnya.
"Jadi kita serahkan ke Komisi Yudisial dan DPR. Tapi kalau lihat track recordnya mereka hakim yang sudah senior," ujar Suhadi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Apapun Bisa Terjadi
Dia menuturkan, apapun bisa terjadi di DPR. Jadi bisa saja disetujui ataupun tidak memenuhi syarat.
"Bisa yang diajukan DPR itu bisa diterima, bisa tidak," pungkasnya.
Advertisement