Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna menyinggung adanya pihak lain yang membuat timbulnya kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Heli Augusta Westland (AW-101). Jika pihak tersebut mengetahui mekanisme yang ada, kata dia, maka persoalan ini tidak akan muncul.
"Sebetulnya dari awal dulu saya tidak pernah mau bikin gaduh, mau bikin ribut permasalahan ini. Karena AW-101 ini harusnya teman-teman juga tahu, coba tanya kepada yang yang membuat masalah ini tahu enggak UU APBN? Tahu enggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa? Kalau tahu tidak mungkin melakukan hal ini," kata Agus usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).
Advertisement
"Yang kedua, tahu enggak Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 tahun 2011. Kalau tahu, enggak mungkin juga melakukan ini. Dan ada juga Peraturan Panglima Nomor 23 tahun 2012. Kalau mungkin tahu, enggak mungkin juga melakukan hal ini," sambung dia.
Kendati begitu, Agus enggan menjelaskan siapa pihak yang disinggungnya menjadi penyebab timbulnya kasus korupsi tersebut.
Dia mengatakan permasalahan korupsi Heli AW-101 ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan duduk bersama antara Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Kita pecahkan bersama di mana sebetulnya masalahnya itu. Begitu. Jangan masing-masing merasa hebat, merasa benar karena punya kekuasaan," ujar Agus.
Dia pun mempertanyakan tudingan terhadapnya soal korupsi pengadaan helikopter setelah dirinya pensiun. Padahal, saat masih menjadi KSAU, pengadaan ini tak pernah disingggung.
"Selama saya waktu masih aktif, belum pernah ada satu orang pun yang bertanya pada saya masalah AW-101. Tapi setelah saya pensiun, baru berani mengatakan itu," ucap Agus.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada kuasa hukumnya, Teguh Samudera pihak yang dimaksud Agus menjadi penyebab masalah pengadaan Heli AW 101 ialah mantan Panglima TNI.
"Mesti sudah tahu kan, pertama kali yang beritakan ini dan umumkan di KPK ada tipikor siapa? Kan mantan panglima. Padahal ada aturan panglima sendiri," kata Teguh.
Sementara itu, mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo belum bisa dihubungi ketika Liputan6.com mengonfirmasi keterangan pengacara mantan KSAU tentang korupsi heli AW-101 ini.
Kasus Korupsi Helikopter
Dalam kasus pengadaan Heli AW-101 KPK bekerja sama POM TNI mengungkap kasus tersebut. POM TNI menetapan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA, Letkol WW, Pelda S, Kolonel Kal FTS, dan Marsda SB.
KPK sendiri menetapkan satu orang, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.
Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.
Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.
Advertisement