Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101 saat memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi. Pasalnya, pengadaan heli tersebut terjadi saat Agus masih menjabat sebagai KSAU.
"Kami dapat informasi didalami terkait dengan mekanisme pengajuan Helikopter AW saat saksi masih aktif tentu saja di Angkatan Udara. Jadi kita klarifikasi sebenarnya saat itu mekanismenya seperti apa, sampai kemudian terjadi katakanlah perubahan atau penunjukan atau yang lain-lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 6 Juni 2018.
Advertisement
KPK pun mengapresiasi keterangan Agus dalam kasus pengadaan Heli AW-101. Febri mengatakan penyidik mendapatkan sinyal positif atas keterangan lengkap yang disampaikan Agus sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
Menurut dia, keterangan Agus akan dipelajari oleh penyidik dan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya.
"Saya kira kalau dalam pemeriksaan tadi ada sinyal yang cukup positif, ya karena saksi menjelaskan apa yang dia ketahui pada penyidik terkait dengan proses pengadaan Helikopter tersebut tentu ketika masih aktif," jelas Febri.
KPK juga berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menerbitkan laporan kerugian negara dalam pengadaan helikopter ini. Dengan hasil audit BPK, akan mempermudah kerja lembaga antirasuah menuntaskan kasus tersebut.
"Agar proses di KPK dan POM TNI-nya juga berjalan jauh lebih baik. Jadi kami berharap kepada BPK untuk dapat menyelesaikan auditnya," ucap Febri.
Febri pun enggan berbicara banyak soal kemungkinan memanggil Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI (Purn) Gatot Nurmantyo sebagai saksi. Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi tentang siapa saja yang akan diperiksa sebagai saksi. Nanti tentu kalau sudah ada informasi dari penyidik akan disampaikan," tandasnya.
Dalam kasus pengadaan Heli AW-101 KPK bekerja sama POM TNI mengungkap kasus tersebut. POM TNI menetapkan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA, Letkol WW, Pelda S, Kolonel Kal FTS, dan Marsda SB.
1 Tersangka
KPK sendiri menetapkan satu orang, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.
Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.
Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement