Cara KPU Aplikasikan Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Dia mengungkapkan, pertama-tama, caleg harus membuat pernyataan tidak pernah melakukan korupsi.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 07 Jun 2018, 11:45 WIB
Ketua KPU Arief Budiman. (Liputan6.com/Yunizafira Putri Arifin Widjaja)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan teknis untuk larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif jika diterapkan.  

Dia mengungkapkan, pertama-tama, caleg harus membuat pernyataan tidak pernah melakukan korupsi. 

"Iya begitu," ujar Arief, di Gedung KPU Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018). 

Form pernyataan nantinya akan disediakan KPU untuk para caleg mengisinya. Begitu pun dengan larangan eks narapidana kejahatan seksual anak dan narkoba. Para caleg juga harus memberikan pernyataannya. 

"Iya benar," kata Arief.

Sebelumnya, hal senada diungkapkan Komisioner KPU Hasyim Asyari. Menurut Hasyim, prinsipnya akan berbentuk klaim. 

Para caleg memberikan pernyataannya bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan itu. Kemudian, disertakan SKCK dari putusan pengadilan. Para caleg pun memiliki beban untuk membuktikannya.


Klarifikasi ke Pihak Terkait

Ketua KPU Arief Budiman bersama Menteri PPPA Yohana Yembise dan Direktur Integrasi Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Barkah Hadimoeljono saat penandatanganan nota kesepahaman di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (30/5). (Liputan6.com/JohanTallo)

"Buktinya kan ada. Yang menyiapkan itu kan orang yang mau nyalon. Kalau orang menyatakan 'saya tidak pernah ini', maka dia punya beban buat membuktikan itu," kata Hasyim.

Setelah itu, KPU akan melakukan klarifikasi ke lembaga terkait terkait benar atau tidaknya pernyataan yang diberikan.

"Iya. Kami akan klarifikasi ke lembaga yang nyatakan itu, ke pengadilan, kepolisian dan lain-lain," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya