Soal Revisi KUHP, Ketua KPK Akan Temui Jokowi

Agus mengatakan, walaupun ada jaminan dari pemerintah bahwa apa yang dikhawatirkan KPK maupun aktivis antikorupsi terkait revisi KUHP, pembahasan harus tetap dikawal.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jun 2018, 12:34 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers menyampaikan Penolakan pasal Tindak Pidana Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). Rencana penyertaan pasal Tipikor dalam RKUHP dapat melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berencana menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pertemuan untuk membahas revisi KUHP.

Ia mengatakan, pendapat KPK masih sama mengenai revisi KUHP. KPK menilai dalam revisi KUHP itu masih ada pasal tentang tindak pidana korupsi yang berisiko melemahkan pemberantasan korupsi.

"Kita masih seperti dalam posisi itu ya. Ya, kita kalau diizinkan akan berkomunikasi dengan Bapak Presiden langsung. Mudah-mudahan," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Mengenai kapan akan bertemu Jokowi, Agus mengatakan belum tahu pasti karena tergantung jadwal Presiden. "Belum tahu. Kita harus nunggu jadwalnya Bapak Presiden juga," ujar dia.

Agus mengatakan, walaupun ada jaminan dari pemerintah bahwa apa yang dikhawatirkan KPK maupun aktivis antikorupsi terkait revisi KUHP, pembahasan harus tetap dikawal.

"Nanti kamu kawal aja yang ketat," kata dia.

Urgensi bertemu Presiden, kata Agus, karena Presiden dan DPR yang memiliki kewenangan membuat undang-undang. Pihaknya akan menjelaskan pandangan KPK terkait revisi KUHP. Walaupun demikian menurutnya belum tentu Presiden akan mendukung pandangan KPK.

"Belum tentu. Nanti kita jelaskan," pungkas Agus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Menkumham Sebut Tak Lemahkan KPK

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memastikan Undang-Undang Tipikor akan tetap ada dan tak akan hilang meskipun ada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi khusus dengan Menko Polhukam Wiranto, mantan Menteri Kehakiman Muladi, serta jajaran Kejaksaan Agung di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 6 Juni 2018.

"Ya, iya (UU Tipikor masih ada) pasti 100 persen, 1.000 persen (revisi KUHP tak hilangkan UU Tipikor)," ucap Yasonna.

Yasonna menegaskan, dalam revisi KUHP sama sekali tak ada melemahkan penegak hukum, khususnya KPK. Semuanya sudah jelas.

"Karena apa, enggak ada pelemahan sama sekali. Di ketentuannya jelas. Di Undang-Undangnya jelas. UU Tipikor-nya jelas kok," tegas Yasonna.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya