Bupati Kupang Dilaporkan ke Polisi

Suku Naibanus dari wilayah Amfoang, Kabupaten Kupang, melaporkan Bupati Kupang ke polisi terkait pembangunan observatorium di lereng Gunung Timau.

oleh Amar Ola Keda diperbarui 09 Jun 2018, 23:00 WIB
Perwakilan Suku Naibanus bersama kuasa hukumnya, Heri Batileo (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur oleh warga Suku Naibanus dari wilayah Amfoang, Kabupaten Kupang. Tak sendirian, ada empat camat di wilayah Amfoang yang ikut dilaporkan. Bupati dan para camat itu diduga menipu warga dalam pembebasan lahan pembangunan observatorium di lereng Gunung Timau.

"Dugaannya penipuan atas tanah adat milik suku Naibanus seluas 30 hektare di lereng Gunung Timau yang digunakan pembangunan observatorium," kata perwakilan kepala suku Naibanus, Benyamin Banoe didampingi kuasa hukumnya, Herry Battileo kepada Liputan6.com di Markas Polda NTT, Kamis (7/6/2018).

Dalam laporan polisi tertanggal 30 Mei 2018 dengan nomor LP/B/236/V/2018 itu, diterima petugas SPKT Polda NTT, Brigadir Aprilianto Duka.

Benyamin menjelaskan, dugaan penipuan melibatkan empat camat masing-masing Camat Amfoang Tengah, Apolos Natbais, Camat Amfoang Selatan, Levinus Tanaos, Camat Amfoang Barat Laut, Isai Musus dan Camat Amfoang Utara, Ande Naisunis.

"Surat itu judulnya terkait pernyataan hak atas tanah suku, namun isinya ada hibah. Ini yang jadi persoalan. Dan surat tersebut ditandatangani oleh empat camat tersebut sebagai saksi dan turut mengetahui Bupati Kupang, Ayub Titu Eki," kata Benyamin Banoe.

Ditambahkan, kejadian bermula ketika dua anak suku Naibanus dipanggil secara tiba-tiba ke rumah dinas Bupati Kupang dan diminta menandatangani surat pernyataan hak tas tanah suku di sekitar Gunung Timau. 

"Mereka disuruh tanda tangan di rumah dinas bupati namun di surat itu tertulis di Amfoang," katanya.

Surat pernyataan itu ditandatangani pada 2015, dan baru diketahui dua tahun kemudian (2017) setelah dikeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Saat itu kami langsung menyurati Bapak Presiden, karena kami melihat ada unsur penipuan dan cacat hukum terkait pemanfaatan lahan pembangunan observatorium ini," katanya.

Menurutnya, pembangunan observatorium itu harus diletakkan pada dasar hukum yang benar termasuk pengakuan terkait kepemilikan tanah adat atau tanah ulayat. Awalnya, para kepala suku setempat sangat mendukung Bupati Kupang kehadiran pembangunan tersebut dengan pertimbangan untuk membuka Amfoang dari keterisolasian.

 


Unsur Penipuan

Perwakilan Suku Naibanus bersama kuasa hukumnya, Heri Batileo (Liputan6.com/Ola Keda)

Sementara itu, penasihat hukum suku Naibanus, Herry Batileo mengatakan, langkah hukum diambil dengan melaporkan semua pihak yang turut menandatangani surat pernyataan tersebut, antara lain empat orang camat, termasuk Bupati Kupang, Ayub Titu Eki yang juga turut menandatangani surat dimaksud.

"Suku Naibanus merasa ada arogansi kekuasaan dari Bupati Kupang dan empat orang Camat," katanya.

Karena ada unsur penipuan pada kop surat dimaksud berbunyi “Pernyataan Kepemilikan Tanah Adat Anak Suku di Sekitar Gunung Timau” namun dalam isi surat tersebut juga dipadukan dengan pernyataan hibah. Selain itu, lokus delicti penandatanganan tersebut dilakukan di rumah jabatan Bupati Kupang, tetapi dalam surat tersebut disebutkan di Amfoang.

Karena itu tegas Batileo, pihak suku Naibanus telah melaporkan Bupati Kupang dan empat Camat ke Polda NTT atas dugaan penipuan surat pernyataan sekaligus penghibahan.

"Penandatangan surat itu adalah anak suku, bukan ketua suku. Sementara anak suku tidak punya kapasitas menandatangani surat pernyataan," tegasnya.

Sementara, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki menanggapi dingin soal laporan suku Naibanus. Bupati dua periode ini mengaku tidak gentar menghadapi proses hukum.

"Bilang mereka lanjut hingga langit biru pun saya tidak gentar," kata Ayub.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya