Keterbukaan Data Konsumsi BBM Bisa Dongkrak Pendapatan Daerah

BPH Migas resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pertukaran data konsumsi BBM dengan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

oleh Bawono Yadika diperbarui 07 Jun 2018, 16:31 WIB
Sejumlah kendaraan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kuningan Jakarta, Sabtu (5/5). Penambahan subsidi solar akan berkisar Rp 500 hingga Rp 1.500 per liter. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan pendapatan asli daerah (PAD) Sumatera Selatan (Sumsel) bisa meningkat dengan adanya keterbukaan informasi data konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Alasannya, dengan adanya keterbukaan tersebut pendapatan daerah dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) bisa diketaui dengan tepat.

"Palembang ini PAD kendaraanya baru Rp 700 miliar, ini padahal potensinya besar untuk dinaikan. Dengan PBBKB bisa saja sampai Rp 2 triliun," jelas  Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di Palembang, Kamis (7/6/2018).

Namun untuk bisa meningkatkan pendapatan daerah tersebut ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu adalah badan usaha yang menjadi penyalur migas di Sumatera Selatan harus melaporan data konsumsi minyak dan gas kepada BPH Migas dengan benar. 

"Badan usaha migas yang ada di Sumsel ini enggak boleh bohong, mereka mesti kasih data ke BPH Migas dan Pemda apa adanya, berapa jualnya," tambah dia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Eneng Muhaibah pun yakin PBBKB Sumsel dapat meningkat dengan adanya data konsumsi BBM yang akurat melalui BPH Migas.

"Selama berpuluh-puluh tahun ini kan untuk PBBKB itu self-asessment, jadi cuma menerima berapa yang disetorkan perusahaan yang kita terima. Dengan adanya MoU ini, kami bisa memperoleh data yang sebenarnya melalui BPH Migas, berapa penjualan dari perusahaan-perusahaan minyak ke konsumen," tegasnya.


Pertukaran Data

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) sekaligus Koordinator Posko Nasional ESDM, Fanshurullah Asa saat blusukan ke Terminal BBM dan Depot Elpiji Makassar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (21/6/2017). (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Sebelumnya, BPH Migas resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pertukaran data konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Sumatera Selatan, Palembang.

"Jika berhasil, ini akan menjadi percontohan bagi wilayahlainnya di Indonesia," tutur Kepala BPH Migas Fanshurullah.

Fanshurullah menjelaskan, nota kesepahaman pertukaran data konsumsi BBM ini diharapkan dapat mendorong badan usaha migas yang beroperasi di Sumsel agar transparan dalam menyajikan data konsumsi BBM di daerah ini.

"Jadi ini supaya data dari badan usaha migas di Sumsel bisa provide data yang real untuk Pemda dan BPH Migas," kata dia.

Lebih jauh ia menambahkan, untuk saat ini saja, Indonesia telah memiliki 200 badan usaha migas. Namun, baru 20 badan usaha migas yang memiliki izin operasi di Sumsel.

"Ada 200 badan usaha migas di Indonesia, tapi di sini cuma ada 20 yang baru punya izin. Dan pendapatan asli daerah (PAD) dari kendaraan di 2017 baru Rp 700 miliar, ini relatif kecil. Makanya kita minta badan usaha ini bisa kasih data apa adanya, berapa mereka jualan," tegasnya.

"Benar enggak volume konsumsi BBM-nya segitu, benar enggak cuma 20 badan usaha aja, kan bisa jadi lebih banyak. Di sinilah BPH Migas akan bantu kasih data," lanjutnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya