Liputan6.com, Jambi - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi melepasliarkan satwa yang dilindungi Undang-Undang, yakni satu ekor buaya muara (Crocodylus porosus) ke alam liar sebagai habitatnya yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
"Pelepasliaran buaya muara tersebut disaksikan Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balai KSDA Jambi, Faried sebagai penangung jawab wilayah hutan di kawasan Tanjung Jabung Timur," kata Tim Penanganan Konflik Satwa Liar BKSDA Jambi, Heva Edison, di Jambi, Kamis, 7 Juni 2018, dilansir Antara.
Buaya muara tersebut merupakan satwa hasil penanganan konflik satwa liar yang terjadi di Kelurahan Suka Karya, Kota Jambi, pada April 2018 yang berhasil ditangkap pihak BKSDA.
Lebih kurang dua bulan, satwa tersebut dititipkan untuk dirawat oleh tim LSM lingkungan dan satwa ZSL guna direhabilitasi dan memulihkan kesehatan buaya tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Sebelum dilepasliarkan di alam, buaya muara tersebut direhabilitasi lebih dahulu. Ia bakal dilepasliarkan ke habitatnya di wilayah hutan rawa gambut yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, atau masih dalam kawasan hutan konservasi.
"Dilepasliarkannya buaya muara itu di wilayah tersebut merupakan habitat alami dari buaya," kata Heva.
Tim Penanganan Konflik Satwa Liar BKSDA Jambi menyatakan buaya yang dilepasliarkan telah dinyatakan siap dan benar sehat oleh dokter hewan dari ZSL Jambi, drh Bambang Setyawan.
Buaya yang dilepas sudah sesuai dengan kondisi alamnya dan ketersediaan makanan alami buaya tersebut yakni banyak terdapat seperti ikan, udang, dan satwa mangsa yang lain.
Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama antara BKSDA Jambi dan LSM pemerhati satwa liar, yakni ZSL Jambi, dan semoga hewan langka tersebut terus lestari di alam.
Saksikan video pilihan berikut ini: