Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengutus 300 Satpol PP untuk menyegel Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta, 7 Juni 2018. Anies pun ikut serta menyaksikan penyegelan tersebut.
Dia mengatakan, penyegelan dilakukan demi memastikan keadilan di Jakarta. Artinya, semua pihak, baik dari golongan ekonomi kuat maupun lemah akan ditindak jika melanggar.
Baca Juga
Advertisement
"Semua adalah bagian dari yang memastikan bahwa Jakarta itu tertib dan teratur," kata Anies.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta Iwan Kurniawan menyatakan, Pulau D reklamasi bukan kali pertama disegel. Sebelumnya, April 2015 lalu juga pernah dilakukan tindakan serupa.
Selengkapnya seputar jalan panjang reklamasi Teluk Jakarta dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Harus Sesuai SOP
Anies meminta, penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi dilakukan sesuai SOP atau berdasarkan aturan yang ada.
“Saya harap semua yang dilakukan dikerjakan sebaik baiknya dan tuntaskan. Setelah ini bagian kita untuk memastikan tidak ada pengulangan di tempat lain,” ucapnya
Advertisement
Pekerja Harus Keluar
Penyegelan kali ini sekaligus menjadi tanda Pulau D steril. Artinya, pekerja termasuk alat berat harus segera keluar.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengaku, akan menerjunkan personel untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di pulau tersebut.
"Nantinya akan tindakan monitoring. Kami akan patroli akan mengecek apakah ada aktivitas membangun. Kita akan patroli setiap hari," tandas Yani.
Saksikan Video Pilihan di bawah ini: