Negara Dapat Tambahan Rp 16,7 Miliar dari Blok Merak Lampung dan Citarum

Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Merak Lampung, berlokasi di daratan dan lepas pantai Banten dan Lampung dengan Kontraktor PT Balmoral Gas.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Jun 2018, 18:44 WIB
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberikan persetujuan atas dua kontrak bagi hasil Gross Split yaitu Wilayah Kerja (WK) ata Blok Merak Lampung dan WK Citarum. Dari dua blok tersebut, negara akan mendapatkan penerimaan tambahan sebesar Rp 16,7 miliar.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, WK Merak Lampung merupakan hasil lelang penawaran langsung pada Mei-Desember 2017. Sedangkan WK Citarum merupakan hasil Lelang Penawaran Langsung pada periode Februari-April 2018.

"Hari ini kita tanda tangan dua kontrak bagi hasil gross split. Ini bagian miles stone dengan sistem gross split. Yang hari kita saksikan adalah WK eksplorasi," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Dia menjelaskan, Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Merak Lampung, berlokasi di daratan dan lepas pantai Banten dan Lampung dengan Kontraktor PT Balmoral Gas. Komitmen Pasti Eksplorasi G&G dan Akuisisi Data Seismik 2D 500 km, dengan total investasi senilai USD 1.325.000 dan bonus tandatangan USD 500 ribu.

Wilayah Kerja Merak Lampung merupakan wilayah kerja hasil Lelang Penawaran Langsung pada Tahun 2017 periode Mei-Desember 2017 yang telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 31 Januari 2018.

Empat Kontrak lainnya hasil lelang yang sama yaitu Wilayah Kerja Andaman I, Andaman II, Pekawai dan West Yamdena telah ditandatangani pada tanggal 5 April 2018 dan 14 Mei 2018. Dengan demikian maka 5 pemenang lelang WK Migas Konvensional tahun 2017 sudah semua menandatangani Kontrak Kerja Sama.

"Ini bagian dari 9 WK migas yang sudah diputuskan. Jadi 5 lelang migas konvensional tahap pertama di 2018. Ini juga ada 4, jadi total 9 WK," kata Sekretaris Jenderal ESDM Ego Syahrial.

 


Total Investasi

Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Sedangkan kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Citarum, daratan Jawa Barat, dengan Kontraktor Konsorsium PT Cogen Nusantara Energi dan PT Hutama Wiranusa Energi.

Komitmen Pasti Eksplorasi G&G dan Akuisisi Data Seismik 2D 300 km, dengan total investasi senilai USD 3.750.000 dan Bonus Tandatangan USD 750 ribu. Wilayah Kerja Citarum merupakan wilayah yang dilelang oleh Pemerintah melalui Lelang Penawaran Langsung pada Tahun 2018 periode Februari-April 2018 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 2 Mei 2018.

Secara keseluruhan, total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Merak Lampung dan Citarum adalah senilai USD 5.075.000 atau senilai Rp 68 miliar dengan bonus tandatangan sebesar USD 1.250.000 atau setara Rp 16,7 miliar (kurs Rp 13.400).

Sebelum penandatanganan Kontrak hari ini, kedua Kontraktor telah menyelesaikan kewajiban finansial yaitu pembayaran Bonus Tandatangan dan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Tiga kontrak lainnya yang merupakan hasil Penawaran WK Migas Tahun 2018, yaitu WK East Seram, East Ganal dan Southeast Jambi akan dilakukan kemudian.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya