Jaksa Siapkan Tuntutan untuk Remaja Penghina Jokowi

Meski telah tersangka, RJ, remaja penghina Presiden Jokowi tidak ditahan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Jun 2018, 18:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/4). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mempersiapkan tuntutan terhadap RJT alias S, pelaku penghina Presiden Jokowi di media sosial Instagram. Hal itu berdasarkan terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan atas kasus yang menjerat remaja berusia 16 tahun itu.

Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi menyampaikan, surat tersebut keluar hari ini, Kamis (7/6/2018). RJT diduga melakukan tindak pidana pasal 45 ayat (4) Juncto Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau pasal 336 KUHP.

"Setelah mempelajari berkas perkara atas nama tersangka RJT ,Tim Jaksa Peneliti menilai berkas dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 dan139 KUHAP," tutur Nirwan dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com.

Menurut Nirwan, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilakukan dalam waktu dekat. Mengingat saat ini masih dalam suasana liburan Ramadan.

"Dilaksanakan setelah cuti bersama Lebaran," kata Nirwan.

Polisi menetapkan RJ sebagai tersangka, remaja yang menghina Presiden Jokowi di Instagram. Pemuda 16 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam pasca-ditangkap di kediamananya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu, 23 Mei 2018 sore.

"Jadi berkaitan dengan proses anak yang viral dengan berinisial RJ itu sampai tadi malam itu masih di Polda Metro Jaya dan kasusnya tetap diproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat 25 Mei 2018.

 


Tidak Ditahan

Meski demikian, polisi tidak menahan RJ. Namun, selama proses penyidikan kasus ini, RJ akan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

"Jadi kita tempatkan di sana (panti sosial) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata dia.

Dalam kasus ini, RJ yang masih berstatus pelajar SMA itu dijerat Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancamannya (penjara) 6 tahun," dia memungkasi.

Saksikan Video pilihan Berikut Ini: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya