Liputan6.com, Kupang- Anggota satuan narkoba Polres Kupang Kota menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti, 17,56 gram sabu.
Wakil Kepala Polres Kupang Kota, Kompol, Jacky Umbu Kaledi mengatakan, tersangka berinisial TL alias AL. AL merupakan warga Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Tersangka ditangkap persis di depan Toko Surya Bangunan Oebufu, Rabu, 6 juni 2018 sekitar pukul 8.00 wita,"ujar Jacky.
Baca Juga
Advertisement
Dia mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan calon pembeli.
Dari pengakuannya, kata Jacky, barang bukti sabu didapatkan dari salah satu tersangka berinisial Y.
"Y sendiri berasal dari luar NTT, tim sedang melacak keberadaannya. Barang buktinya jika diuangkan mencapai 52 juta lebih," kata Jacky.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mimimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Penipuan Bermodus Sewa Kamera
Selain menangkap pengedar narkoba, polisi juga menangkap pelaku penipuan dengan modus menyewa kamera di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pelaku bernama Johan Amponi Misa, warga Kelurahan Oebelo, Kabupaten Kupang.
Johan ditangkap tim buser Polres Kupang Kota, Senin (4/6/2018) di kediamannya setelah membawa kabur sejumlah kamera milik korbannya.
“Pelaku menipu korbannya dengan modus menyewa jasa kamera via media sosial. Setelah mendapat kamera, pelaku menghilang,” ujar Waka Polres Kupang Kota, Kompol Jacky Umbu Kaledi kepasa wartawan, Selasa (5/6/2018).
Dia mengatakan, aksi penipuan itu terungkap setelah lima korban penipuan membuat laporan polisi. Dalam aksinya, kata Jacky, pelaku menggunakan identitas palsu.
“Sejauh ini sudah ada lima korban yang resmi membuat laporan. Korban percaya karena dikira identitas itu asli, ternyata itu palsu,” katanya.
“Untuk barang buktinya masih kita dalami dan saya imbau, jika masih ada warga yang jadi korban penipuan pelaku, segera buat laporan ke polisi,” tambah Jacky.
Pelaku dijerat pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Advertisement