Spanduk penyegelan terpampang di depan pintu masuk proyek reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Pemprov DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). (Liputan6.com/Iqbal Nugroho)
Spanduk penyegelan terpampang di pagar sebuah bangunan proyek reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Bangunan yang disegel terdiri atas 409 rumah, 212 rumah kantor, dan 313 unit rukan serta rumah tinggal yang disatukan. (Liputan6.com/IqbalNugroho)
Spanduk penyegelan terpampang di sebuah bangunan proyek reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Suasana di lokasi proyek tampak sepi usai penyegelan. (Liputan6.com/IqbalNugroho)
Petugas Satpol PP berjaga di sekitar bangunan yang disegel di proyek reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengerahkan 300 personel Satpol PP untuk melakukan penyegelan. (Liputan6.com/Iqbal Nugroho)
Bus Transjakarta saat melintas di kawasan rekalamasi Pulau D usai penyegelan, Kamis (7/6). Pemprov DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). (Liputan6.com/Iqbal Nugroho)
Mobil melintas di depan bangunan proyek reklamasi Pulau D usai penyegelan oleh Pemprov DKI, Kamis (7/6). Menurut Gubernur DKI Anies Baswedan, pembangunan di Pulau Reklamasi harus mematuhi semua aturan. (Liputan6.com/Iqbal Nugroho)
Mobil melintas di depan bangunan proyek reklamasi Pulau D usai penyegelan oleh Pemprov DKI, Kamis (7/6). Bangunan yang disegel terdiri atas 409 rumah, 212 rumah kantor, dan 313 unit rukan serta rumah tinggal yang disatukan. (Liputan6.com/Iqbal Nugroho)