Menyesal Masuk Skenario Fredrich, Bimanesh: di Ujung Pensiun Saya Jadi Tahanan KPK

Tidak hanya kepada diri Bimanesh, keluarganya juga iku terdampak dari kasus tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jun 2018, 21:43 WIB
Terdakwa perintangan penyidikan korupsiE-KTP, Bimanesh Sutarjomemberi keterangan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/6). Sidang mendengar keterangan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Bimanesh Sutarjo menyesali kekhilafannya terkait peristiwa kecelakaan yang menimpa Setya Novanto. Ia menyesal karena secara tidak langsung menjadi bagian skenario Fredrich Yunadi dalam upaya merintangi proses penyidikan korupsi proyek e-KTP terhadap Setya Novanto.

Dokter spesialis penyakit dalam dan ginjal itu mengatakan, tindakannya memeriksa mantan Ketua DPR itu murni sebagai seorang dokter menangani pasien. Soal adanya akibat dari pemeriksaan itu, ia mengaku tak tahu menahu.

“Saya salah, menyesal benar, ngapain saya nolong-nolong Fredrich, enggak pernah ada kejadian begini. Tapi naluri saya seperti inilah, menurut saya baik, tapi setelah saya istikharah inilah niat saya sebenarnya mau nolong,” ujar Bimanesh saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).

Adanya dampak dari peristiwa kecelakaan Setya Novanto diakui Bimanesh meluluhlantahkan kariernya sebagai dokter selama 30 tahun. Tidak hanya kepada diri Bimanesh, keluarganya juga iku terdampak dari peristiwa Kamis 16 November 2017 lalu.

Dia mengaku takut untuk membuka segala pemberitaan terkait dirinya di media massa. Kejadian itu menurutnya merupakan pil pahit di ujung kariernya sebagai dokter.

“Saya bersalah, percaya orang sehingga saya masuk ke tahanan KPK. 30 tahun saya jadi dokter tidak ada masalah, di ujung saya pensiun kok tiba-tiba saya masuk tahanan, ini pukulan hebat sekali,” kata Bimanesh

 


Awal Bimanesh Terjerat

Terdakwa perintangan penyidikan korupsiE-KTP, Bimanesh Sutarjomenjawab pertanyaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/6). Sidang mendengar keterangan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kasus Bimanesh berawal saat Setya Novanto dilarikan ke rumah sakit Medika Permata Hijau, tempat Bimanesh praktik, usai kecelakaan. Terpidana korupsi proyek e-KTP itu dirawat tanpa menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebagaimana mestinya.

Sebelum terjadinya kecelakaan, pada pagi harinya kuasa hukum Novanto saat itu Fredrich Yunadi menghubungi Bimanesh dan menyatakan untuk memeriksa Setya Novanto atas keluhan hipertensi. Bimanesh menyilakan permintaan itu.

Namun, Kamis petang, Fredrich menelponnya sembari mengatakan secara singkat skenario rawat inap Setya Novanto adalah kecelakaan.

Reporter: Yunita Amalia.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya