Liputan6.com, Jakarta - Suasana haru menyelimuti suasana persidangan terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Bimanesh Sutarjo. Jelang sidang ditunda, Bimanesh menyampaikan beberapa bundel kertas kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim berisikan testimoni beberapa pasien atau keluarga pasien yang merasa kehilangan anggotanya.
Dengan suara sedikit parau, ia menyayangkan sejumlah pasiennya dari BPJS meninggal lantaran tidak mendapat penanganan tepat dikarenakan saat ini ia masih ditahan. Meski dia meyakini kematian seseorang merupakan takdir Tuhan.
Advertisement
Adanya hubungan emosional itu dinilai Bimanesh wajar terlebih dalam menangani pasien yang memiliki tingkat kerusakan ginjal serius. Hampir setiap hari, ia mengaku tersentuh melihat pasien penuh semangat di tengah-tengah kondisi harapan hidup yang tipis.
Kisah dramatis tidak hanya itu. Selama ia ditahan di rutan Guntur, beberapa perawat bahkan menyambanginya guna mengabarkan pasiennya meninggal dunia.
“Saat masuk 12 Januari di (rutan) Guntur, perawat saya datang (mengabarkan) 4 pasien meninggal. Ada ikatan batin, prihatin emosional, sedih. Saya tidak di sana untuk melihat penderitaannya, majelis hakim lihat, pasien Lukman cuci darah 5 tahun,” ungkap Bimanesh, Kamis (7/6/2018).
Dia menuturkan, unit pencucian darah di rumah sakit tempatnya praktik, tak ada yang menandatangani BPJS. Akibatnya, nyawa pasien melayang.
"Memang sifatnya dokter ginjal seperti itu, dateng Senin dan ketemu Kamis," ucap dia.
Pasien Tawarkan Jadi Saksi Meringankan
Suasana haru memuncak manakala Bimanesh mengatakan ada satu pasiennya menawarkan diri sebagai saksi meringankan. Namum hal itu ditolak Bimanesh dengan pertimbangan kesehatan.
Permintaan pasien kepada Bimanesh rupanya menjadi permintaan sekaligus komunikasi terakhir. Beberapa hari setelahnya si pasien meninggal.
"Saat ini dokter dipinjam dari rumah sakit dan masa kerjanya terbatas, dan jadi tidak terurus, saya memohon kiranya dapat dipertimbangkan asas manfaat bahwa tenaga saya masih mau didedikasikan untuk masyarakat,” imbuhnya.
Mendengar keterangan Bimanesh, Ketua Majelis Hakim Mahfuddin mengungkapkan keprihatinannya atas perkara yang saat ini menjeratnya. Hakim Mahfuddin bahkan menghaturkan doa berharap Bimanesh tidak dituntut maksimal oleh jaksa.
“Kami prihatin melihat kondisi saudara, saudara aset sudah kerja puluhan tahun kita berdoa bersama-sama agar penuntutan jangan sampai maksima. Kita prihatin. Kita doa sama-sama,” ujar Mahfudin.
Bimanesh didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia didakwa bersama-sama dengan Fredrich Yunadi melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto yang saat itu berstatus sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP saat itu.
Dalam perkara ini Bimanesh disebut melakukan rekayasa diagnosis kepada Novanto.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement