4 Fakta Penyegelan Pulau D oleh Pemprov DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengerahkan 300 petugas satpol PP untuk penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Jun 2018, 07:33 WIB
Spanduk penyegelan terpampang di depan pintu masuk proyek reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Pemprov DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). (Liputan6.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel Pulau D hasil reklamasi di Jakarta Utara, Kamis 7 Juni 2018. Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan, tindakan tersebut dilakukan lantaran pembangunan Pulau D melanggar aturan.

"Semua untuk memastikan Jakarta itu tertib dan teratur. Bagi pelanggar yang punya sosial ekonomi lemah maupun kuat, semuanya akan ditindak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Ada sejumlah kejadian menarik terkait langkah tegas Anies Baswedan tersebut. Berikut 4 fakta terkait penyegelan Pulau D yang dirangkum Liputan6.com

1. Kerahkan 300 Petugas Satpol PP 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengerahkan 300 petugas satpol PP untuk penyegelan bangunan di Pulau D. Anies berpesan, penyegelan harus dilakukan beradab dan terhormat.

"Untuk semua, tunjukan adab, tunjukkan tata cara yang terhormat. Ini bukan berarti kita kompromi, bukan lemah, justru tunjukkan senyum boleh lebar, wajah boleh ramah, tapi ketegasan tidak bisa dikompromikan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Ia meminta penyegelan dilakukan sesuai SOP atau berdasarkan aturan yang ada.

"Saya harap semua yang dilakukan dikerjakan sebaik- baiknya dan tuntaskan. Setelah ini bagian kita untuk memastikan tidak ada pengulangan di tempat lain," ucapnya.

2. Ada 932 Bangunan Disegel 

Sebanyak 932 bangunan yang berdiri di Pulau D hasil reklamasi disegel Pemprov DKI Jakarta. Anies Baswedan menyatakan, penyegelan dilakukan karena ratusan bangunan tersebut tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).

"Pemprov DKI menyegel seluruh bangunan di atas tanah di mana hak pengolahan lahan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin," tegas Anies.

Usai disegel, Anies akan melihat urgensi pembongkaran. Pemprov DKI, akan memeriksa aturan dan rencana reklamasi tersebut.

"Jadi nanti kita lihat, karena kita lihat juga sesuai dengan rencana pengembangannya seperti apa," terang dia.


Bentuk Badan Khusus

Bus Transjakarta saat melintas di kawasan rekalamasi Pulau D usai penyegelan, Kamis (7/6). Pemprov DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). (Liputan6.com/Iqbal Nugroho)

3. Bentuk Badan Khusus 

Anies Baswedan akan membentuk badan khusus terkait pulau reklamasi. Nantinya, badan khusus tersebut akan menangani masalah reklamasi sesuai dengan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Nantinya, badan tersebut akan penataan secara terintegrasi terhadap semua pulau reklamasi di kawasan pesisir Jakarta. Anies menyebut, tim tersebut sudah siap dan segera akan diumumkan.

"Kami akan segera umumkan, timnya sudah ada orangnya semua sudah siap nanti kita akan umumkan segera," jelas Anies.

4. Sudah 3 Kali Disegel 

Penyegelan Pulau D Reklamasi sudah berlangsung tiga kali, yakni pada 2014, 2016, dan 2018. Hal ini terungkap, usai Kepala Suku Dinas, Cipta Karya, Tata Ruang Pertanahab (CKTRP), Kusnadi menjelaskan duduk perkara Pulau D Reklamasi.

"Sudah dari 2014 ada penyegelan," ujar Kusnadi, Kamis 7 Juni 2018.

Menurut Kusnadi, penyegelan berulang dilakukan lantaran membandelnya pihak pengembang yang tidak kunjung mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).

"Pokoknya itu harusnya berizin, tapi juga dari pihak pengembang memahami kondisi yang ada. Jangan terus-terusan membangun kaya gitu. Makanya tadi pak gubernur menyampaikan ya kita lihat saja nanti kalau masih membandel, mudah-mudahan nanti ada penegasan, " tegas Kusnadi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya